Pamekasan- Pasca dilantiknya Bupati Pamekasan Kholilurrahman langsung membuat kebijakan dengan mengeluarkan SK penutupan tempat PKL yang berada di eks stasiun PJKA Pamekasan. Bahkan sekarang pedagang banyak yang ganggur tidak punya pekerjaan dampak kebijakan tersebut.
Penutupan tempat PKL di eks stasiun PJKA oleh pemkab dilakukan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi kepada pedagang. Kebijakan ini dinilai tidak mendasar dan dapat melumpuhkan ekonomi masyarakat yang tidak bisa berjualan lagi di tempat PKL setempat. Kegiatan di kawasan tersebut rencana pemerintah dialihkan ke kawasan Jalan Raya Teja sisi selatan dari Makam Gerre Manjheng sampai dengan pertigaan akses menuju Jalmak.
Kebijakan Bupati Pamekasan tersebut dinilai berlebihan dan tidak melihat sisi kemanusiaan. Seharusnya tidak serta merta melakukan penutupan dan pemindahan pelaku usaha, setidaknya kebijakan pemerintah itu harus memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kebijaksanaan. Apalagi SK Bupati tersebut tidak berdasar dan malah justru tidak selaras dengan perintah perda dan perbup Pamekasan terbaru.
Berdasarkan isi perbup Pamekasan terbaru no 101 tahun 2022 yaitu kawasan eks stasiun PJKA yang berlokasi di jalan Trunojoyo adalah merupakan lokasi yang disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten Pamekasan sebagai tempat atau lokasi bagi para PKL binaan untuk melakukan kegiatan tata usaha, dengan kapasitas paling banyak 178 PKL.
Jadi jelas bahwa SK Bupati kabupaten Pamekasan terkait penutupan dan pemindahan seluruh pelaku usaha di eks stasiun PJKA ke sepanjang jalan Teja sisi selatan yang jelas sangat tidak layak tersebut sangatlah tidak berdasar dan bersebrangan dengan aturan yang ada.
Bahkan dalam perda No 4 tahun 2021 pun sudah jelas bahwa pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan penetapan lokasi PKL binaan itu harus memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan, lingkungan dan rencana tata ruang.
Sementara tempat yang saat ini direkomendasikan oleh pemerintah daerah melalui SK bupati yang berlokasi di Jalan Raya Teja tersebut sangatlah tidak layak dan tidak memenuhi unsur-unsur yang semestinya dipenuhi sebagaimana aturan yang ada.
Dan jika memang motif Penutupan di kawasan eks stasiun PJKA tersebut ditengarai karena ditemukan oknum PKL yang menyalahi aturan, Baik berupa menyediakan minuman keras dan lain sebagainya, setidaknya pemerintah daerah itu harus introspeksi diri serta objektif dalam menilai dan bersikap.
Terlebih lagi dalam perda serta perbup yang ada sudah diatur dengan jelas bahwa bilamana Adan oknum PKL yang menyalahi aturan dan dianggap fatal, maka pemerintah daerah bisa langsung mencabut dan menutup tempat usahanya secara permanen. Tentunya itu akan lebih efektif dan objektif bilamana pemerintah daerah berani dan mau bersikap seperti itu.
kalau ada temuan pelanggaran, silahkan di kroscek dengan baik dan sanksi oknum yang terbukti melanggar, Bukan malah merembet kepada pelaku usaha yang lain yang sama sekali tidak melanggar seperti penutupan total saat ini.
Masalah tersebut harus diselesaikan dengan bijak oleh pemerintah daerah kabupaten Pamekasan, tentunya dengan memeperhatikan aturan yang ada. Bukan malah bersikap gegabah yang hasilnya justru sama sekali tidak melahirkan unsur keadilan bagi masyarakat.