Pamekasan, Kanalmadura.id - Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan diduga terlibat dalam pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Madrasah Aliyah (MA), yang seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Potongan sebesar Rp.2000 persiswa dari dana BOS ini terkuak setelah adanya pengakuan dari beberapa kepala sekolah Madrasah Aliayah MA di Kabupaten Pamekasan, hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan kepala sekolah dan guru di wilayah tersebut.
Seorang kepala sekolah di kecamatan pasean yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemotongan dana sebesar Rp 2000 persiswa ini di lakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM).
Menurutnya, praktik tersebut dilakukan untuk diberikan kepada Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) untuk dana Pengamanan kalau sewaktu-waktu ada masalah, dan ini sudah berlangsung selama 2 kali pencairan.
“Jumlahnya 2000 tiap siswa saat pencairan dana bos, itu melalui KKM mas, katanya disampaikan ke Kemenag (kasi penmad), untuk pengamanan” ujarnya.
Sementara itu Ketua KKM Kecamatan Pasean saat di konfirmasi via WA membantah kalau melakukan Pungli, menurutnya itu bukan pungli tetapi iuran untuk kegiatan KKM.
"Bukan pemotongan, Pak. Itu Iuran ketika ada kegiatan pelatihan IKM, workshop membuat program kerja, pembuatan songkok, pembuatan seragam, dan pertemuan bulanan" ujarnya
Sementara itu Akhmad Riadi Sekretaris LSM Gempar mengungkapkan tindakan Pungli apapun bentuk dan bahasanya tetap salah, apalagi itu dijelas diambil berdasarkan jumlah siswa saat pencarian BOS.
"Ini jelas merupakan tindakan yang keliru,apalagi kami sudah mencium isu kalau ada dugaan setoran ke oknum kementerian agama setempat"tegasnya.
Ia juga menambahkan pemotongan itu Jumlahnya memang tidak seberapa 2000 rupiah tapi kalikan jumlah siswa madrasah aliah (MA) di Kabupaten Pamekasan itu tidak sedikit, karna ini terindikasi terjadi di semua KKM.
"Untuk mengklarifikasi ini Kami dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada pihak kemenag agar menghadirkan semua KKM agar bisa di klarifikasi perihal dugaan pungli ini, namun bila nantinya ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis pelaksanaan BOS maka kami akan melaporkan masalah ini kepala Aparat Penegak Hukum" Pungkasnya.*(tim)