-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Predator Seksual Ma’ad di tuntut 12 Tahun, Pengacara Korban Yakin Ma’ad diputus di atas 10 Tahun

Saturday 7 September 2024 | 06:17 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-06T23:17:20Z

(foto terdakwa dibalik jeruji besi, dok JPRM)
 

Pamekasan, KanalMadura.id,- Menjelang njelang putusan perkara Nomor 130/Pid.Sus/2024/Pn.Pmk dengan terdakwa Ma’ad dalam perkara persetubuhan dengan paksaan dan kekerasan pada anak di bawah umur kini akan memasuki sidang yang di rencanakan akan di bacakan pada 11 September 2024, di dalam nota pembelaannya secara pribadi ma’ad menyampaikan kepada majelis hakim memohon keringanan karena dirinya takut mati di penjara. Sementara Halik orang tua dari korban SF mengatakan bahwa sampai kiamatpun dirinya tidak memaafkan Ma’ad karena perbuatan terdakwa Ma’ad telah menghancurkan masa depan anak kandungnya, dan dia berharap Ma’ad di putus seberat beratnya, menurut Halik kini korban dalam keadaan trauma berat akibat perbuatan dari terdakwaa Ma’ad tersebut.


Di wawancarai secara terpisah Yolies Yongky Nata kuasa hukum dari Pihak Korban menyatakan tidak ada alasan memperingan Hukuman seorang predator seksual seperti Ma’ad, Yongky memprediksi majelis hakim akan memutus perkara tersebut dengan putusan di atas 10 tahun “ diatas 10 tahun pastinya si terdakwa Ma’ad itu bahkan bisa jadi di atas 11 tahun karena tidak ada alasan pemaaf terhadap perbuatan terdakwa “.  Alasan yongky terhadap prediksi tingginya putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa  karena terdakwa DPO selama 3 tahun dan mempersulit jalannya penyidikan di tingkat Kepolisian, terdakwa selalu berkelit saat pemeriksaan di kepolisian bahkan sampai di persidangan terdakwa selalu berkelit tetapi terdakwa mengakui perbuatan persetubuhan tersebut serta saksi dan bukti sudah pasti menguatkan perbuatan rudapaksa terdakwa terhadap korban SF yang berusian 14 tahun, terdakwa ini merusak masa depan korban , maka tidak ada alasan untuk membuat putusan terdakwa menjadi ringan.


Kuasa Hukum Korban SF Yongky menyatakan sebaik apapun pembelaan terhadap terdakwa tidak akan mempengaruhi putusan majelis hakim karena perbuatan Rudapaksa terdakwa Ma’ad terhadap anak di bawah umur tidak dapat di maafkan dan merupakan perbuatan yang memang harus di tumpas, Yongky sebagai kuasa hukum korban menghimbau agar masyarakat turut mengawal persidangan ini karena kasus ini sungguh akan membuat banyak korban jika tidak menimbulkan efek jera. Yongky memprediksi peserta sidang pada putusan terdakwa Ma’ad akan membludak dan akan banyak yang ingin mendengarkan putusan majelis hakim. Sebagai pesahat hukum keluarga korban Yongky pun memberikan kritik terhadap Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak kabupaten Pamekasan, Yongky berharap agar Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak kabupaten Pamekasan bisa hadir mengawal putusan terdakwa Ma’ad tersebut. karena menurut yongky sejak setelah melakukan pendampingan pada korban SF di penyelidikan polres pamekasan para petugas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB kabupaten pamekasan tidak pernah lagi menampakkan diri bahkan tidak pernah mengawal perkara ini di pengadilan. Sangat di sayangkan mereka di gaji tapi kerja mereka tidak maksimal, sehingga menurut yongky perlu ada revitalisasi agar Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak kabupaten Pamekasan lebih optimal dalam melakukan pendampingan.

×
Berita Terbaru Update