Sumenep- KanalMadura.id,- Salah satu oknum Kepala Desa di kecamatan Batu Putih kabupaten Sumenep di laporkan oleh warganya yang berinisial Q, Kepala Desa tersebut di laporkan oleh warganya perihal dugaan telah melakukan penggelapan terhadap hak dari pelapor, Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep di dampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum “ Yolies Yongky – Hornaidi & Associaties yang berkedudukan di kabupaten Pamekasan.
Salah satu tim kuasa hukum Saudari Q yaitu Ali Mas’odi , S.H saat di konfirmasi tentang laporan saudari Q membenarkan hal tersebut, Mas Ali ( sapaan Akrab ) membenarkan bahwa telah mendampingi kliennya yaitu saudari Q melaporkan salah satu oknum kepala desa di kecamatan Batu Putih kabupaten Sumenep ke Polres Sumenep.
Laporan tersebut di terima oleh polres sumenep dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/B/62/II/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, laporan tersebut di latar belakangi karena di duga oknum kepala desa tersebut telah dengan sengaja menggelapkan hak hak dari kliennya.
“ nanti biar penyidik yang mengembangkan di penyelidikan, semua bukti pendukung serta saksi sudah kami siapkan, apapun yang di butuhkan oleh penyidik dalam perkara ini akan kami bantu semaksimal mungkin agar proses perkara ini terang benderang “ sambung Mas’odi selaku kuasa hukumnya.
sedangkan kordinator tim kuasa hukum Yolies Yongky Nata berharap dengan adanya Laporan ini dapat di ambil sisi positifnya yaitu supaya menjadi pelajaran untuk kepala desa lainnya agar lebih berhati hati serta amanah dalam menjalankan jabatan sebagai kepala desa.(ynQ)