Panekasan, KanalMadura.id- Perkara Laka Lantas yang menima siswa aktif SMA Negeri 1 Pamekasan Garin kana Suwandi sudah menemui titik terang, pasalnya garin yang kini perkaranya sudah di sidangkan oleh Pengadilan Negeri Pamekasan telah mendapatkan Maaf dari Pihak suami korban laka lantas yang meninggal dunia.
Pemberian Maaf dan kesepakatan damai tersebut terjadi setelah kedua belah pihak di Mediasi Oleh Yolies Yongky Nata yang merupakan mediator di Kabupaten Pamekasan, Mediasi tersebut di lakukan pada tanggal 05 Desember 2022 pukul 20.00 WIB di rumah Korban
menurut yongky yang terpenting isi dari kesepakatan damai tersebut adalah pihak korban memaafkan pihak terdakwa dan pihak korban telah menerima ganti rugi / restitusi dari pihak terdakwa serta pihak korban sepakat untuk menghentikan perkara ini.
Semua Pihak Khususnya pihak korban dan orang tua terdakwa berharap agar garin segera di hentikan proses persidangannya karena mengingat garin masih anak di bawah umur ( usia 16 tahun ) dan garin masih menjalani pendidikan aktif di SMA Negeri 1 Pamekasan serta masa depan garin yang masih panjang.
Yolies Yongky Nata berhadap mediasi yang telah dilakukannya kepada kedua belah pihak sehingga membuahkan sebuah akta perdamaian (acta van dading) dapat di jadikan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum sebagai pijakan untuk menghentikan perkara yang di maksud.(tim)