Pamekasan-Kanal Madura- PC PMII Pamekasan menyayakan, Setalah kami melakukan kajian lanjutan Kami dapat berkesimpulan sementara bahwa di internal BUMD Pamekasan terkhusus PT AUMM, patut diduga ada kejahatan korporasi yang dilakukan secara terstruktur dan masif. Hal ini bisa kami buktikan dengan beberapa faktor:
1. BUMD PT aumm didirikan tanpa adanya analisis yang jelas seusai dengen regulasi. Bisa kami buktikan dengan,
a). tidak adanya RKAP yang seharusnya menjadi Ruh dalam perusahaan
b). Simpang siurnya BUMD di kabupaten Pamekasan
c). RUPS yang tidak jelas
d). Tidak adanya peraturan perusahaan (BUMD) yang seharusnya disusun sebagai menajemen perusahaan.
Ada beberapa hal yang kemudian sangat patut untuk diduga yaitu kabag ekonomi sebagai pembinaan terhadap BUMD malah mengamankan aset kekayaan BUMD padahal sesuai dengan regulasi yang ada Kabag ekonomi tidak boleh ikut campur dalam persoalan saham yang ada didalamnya karena pemegang saham bukan Kabag ekonomi tentu hal ini kami menilai Kabag ekonomi mencendrai wewenangnya.
Sangat kami sayangkan BUMD Kabupaten Pamekasan ketika tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan potensi kejahatan korporasi ada di internal BUMD.
Tentu kami PC PMII Pamekasan ketika tidak ada kejelasan dari pihak terkait termasuk Kabag ekonomi yang memberika data tidak sesuai dengan permintaan PMII maka kami akan menindak lanjuti soal BUMD ini ke pihak berwajib termasuk Kejari Kabupaten Pamekasan.Patut di duga ada kejahatan korporasi yang dilakukan secara terstruktur dan masif di BUMD*
Pamekasan-Kanal Madura- PC PMII Pamekasan menyayakan, Setalah kami melakukan kajian lanjutan Kami dapat berkesimpulan sementara bahwa di internal BUMD Pamekasan terkhusus PT AUMM, patut diduga ada kejahatan korporasi yang dilakukan secara terstruktur dan masif. Hal ini bisa kami buktikan dengan beberapa faktor:
1. BUMD PT aumm didirikan tanpa adanya analisis yang jelas seusai dengen regulasi. Bisa kami buktikan dengan,
a). tidak adanya RKAP yang seharusnya menjadi Ruh dalam perusahaan
b). Simpang siurnya BUMD di kabupaten Pamekasan
c). RUPS yang tidak jelas
d). Tidak adanya peraturan perusahaan (BUMD) yang seharusnya disusun sebagai menajemen perusahaan.
Ada beberapa hal yang kemudian sangat patut untuk diduga yaitu kabag ekonomi sebagai pembinaan terhadap BUMD malah mengamankan aset kekayaan BUMD padahal sesuai dengan regulasi yang ada Kabag ekonomi tidak boleh ikut campur dalam persoalan saham yang ada didalamnya karena pemegang saham bukan Kabag ekonomi tentu hal ini kami menilai Kabag ekonomi mencendrai wewenangnya.
Sangat kami sayangkan BUMD Kabupaten Pamekasan ketika tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan potensi kejahatan korporasi ada di internal BUMD.
Tentu kami PC PMII Pamekasan ketika tidak ada kejelasan dari pihak terkait termasuk Kabag ekonomi yang memberika data tidak sesuai dengan permintaan PMII maka kami akan menindak lanjuti soal BUMD ini ke pihak berwajib termasuk Kejari Kabupaten Pamekasan.(Hs)