KanalMadura, Pamekasan- PC PMII Pamekasan tetap setia dan konsisten didalam mengawal BUMD. Langkah yang diambil oleh PC PMII Pamekasan didalam memberikan pemahaman terhadap Khalayak Umum di antaranya internal PMII pada khususnya dan masyarakat pada umumnya bisa kita capai. Sehingga gerakan PMII tidak ternilai hanya sebatas omong kosong tanpa ajuan atau pedoman didalam mengadvokasi BUMD.
Hal ini juga penting untuk kami laksanakan sebagai bentuk edukasi, sehingga bentuk penyadaran bahwa pentingnya ketimpangan yang terjadi di internal BUMD Untuk diadvokasi yang kami nilai dapat merugikan masyarakat, bahkan bisa merugikan negara. Sehingga Ngopi BUMD kami gelar dengan tema "BUMD dan Kejahatan Korporasi".
Sederhananya kami angkat tema diatas untuk memberikan pemahaman tentang BUMD dan memberikan pemahaman tentang Kejahatan Korporasi yang selama ini PC PMII Pamekasan menilai/menduga adanya kejahatan Korporasi yang dilakukan secara terstruktur dan masif. Normatifnya, karena bicara soal BUMD tentu tidak bisa terlepas dari aturan yang menjadi serangkaian terbentuknya BUMD hingga berjalan massif.
Sementara hasil kajian kami didalam Ngopi BUMD tidak bergeser sedikitpun dari pemahaman awal kami bahwa, tetap dengan "Patut diduga adanya kejahatan korporasi yang dilakukan secara terstruktur dan masif". Ada beberapa faktor yang dapat menguatkan argumentasi kami didalam menduga adanya kejahatan Korporasi.
1. Study Kelayakan Bisnis (SKB) sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 harus dilakukan. Sementara di BUMD PT. Aumm rata rata bahkan sama sekali usahanya tidak teralisasi/ tidak terlaksana. Sehingga kami simpulkan bahwa SKB dari usaha yang dijalankan tidak ada atau tidak jelas sehingga mengakibatkan usahanya tidak jalan sama sekali.
Padahal, didalam tahapan pendirian BUMD yang sangat Fundamental adalah SKB bahkan menjadi rujukan atas dibuatnya Perda tentang pendirian BUMD. dari hal ini jelas bahwa "Patut diduga adanya Kejahatan korporasi yang dilakukan secara Terstruktur dan masif".
2. Rencana Bisnis (Renbis) seharusnya di lakukan oleh BUMD untuk mematangkan usaha yang harus dijalankan sesuai dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018. BAB II Bagian Kedua. Sementara BUMD Pamekasan khususnya PT. Aumm rata rata bahkan sama sekali usahanya tidak jalan. Apakah memang Rencama bisnis ini dilakukan atau memang tidak ada. sehingga berdampak pada usaha yang di konsisten, dan hal ini rentan adanya kerugian negara.
3. Rapat kerja Dan Anggaran (RKA) tertuang didalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
4. Rapat Umum pemegang saham (RUPS) seharusnya rups ini dilakukan minimal 2X. di antaranya: RUPS RKA dan RUPS Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sesuai dengan RKA.
Dari semua Pemaparan di atas bisa kami simpulkan BUMD Pamekasan Berjalan tanpa ada ajuan atau dasar yang seharusnya menjadi pedoman akan berjalanya BUMD sehingga mampu mencapai maksud, asas dan tujuan didirikannya BUMD. Sesuai dengan PP. Nomor 54 Tahun 2017 BAB II bagian Kedua.
Ketika penilaian kami benar dikemudian hari bahwa BUMD di kabupaten Pamekasan jelas berjalannya tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang ada maka jelas didalamya "Kejahatan korporasi" betul dilakukan secara masif dan terencana. Tentu pihak berwajib punya kewajiban didalam menindak tegas terhadap siapa saja yang termasuk pelaku Kejahatan Korporasi didalamnya. Dan tentu pula Kejari Pamekasan khususnya bisa mengungkap sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan terawat dengan baik.(hsn)