-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

CARUT MARUT DATA PEMILIH MENJELANG PEMILU 2024.

Monday, 3 October 2022 | 20:37 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-03T13:37:40Z

  

Oleh : Yolies Yongky Nata, S.H.I.,M.H.,M.Pd.I

Kordinator Bidang Hukum dan HAM Advokasi Wilayah Madura Lembaga Perlindungan Konsumen RepublikIndonesia ( LPK-RI ) DPD Propinsi Jawa Timur.

 

Nomor induk kependudukan / NIK adalah sebuah data yang sifatnya privasi dimana data tersebut semestinya hanya bisa digunakan oleh  yang bersangkutan dan tidak bisa digunakan oleh orang lain.


Anehnya di negara Indonesia nomor induk kependudukan dapat digunakan seenaknya oleh orang lain tanpa adanya persetujuan dari pemilik tersebut,  ada seseorang yang memiliki NIK diambil  oleh partai politik untuk di jadikan anggota partai politik tanpa persetujuan dari pemilik NIK tersebut, anehnya dengan NIK yang sama tetapi nama orang Pemilik NIK asli dengan nama orang yang menggunakan NIK di keaggotaan partai politik berbeda,adapula yang NIK dan nama yang sama dengan yang terdaftar di anggota partai politik akan tetapi Pemilik asli NIK dan nama tersebut tidak pernah merasa mendaftarkan diri sebagai anggota partai poliitk


jika kejadian seperti ini tersaji menjelang Pemilu 2024, maka singkronisasi data antara DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI dengan KPU masih tidak 100 persen terintegrasi. Sisitim Data Pemilih ( SIDALIH ) di KPU masih belum 100 % bisa membaca by name by NIK data dari DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI


Pengawasan dari BAWASLU pun dirasa kurang maksimal, karena semestinya antara KPU, Bawaslu dan Direktorat Kependudukan dan catatan sipil harus terintegrasi dimana seharusnya ada suatu portal khusus yang menggabungkan antara KPU, bawaslu dan dikpendukcapil dalam masalah data pemilih, akan tetapi sepertinya hal tersebut belum di lakukan.


 Perillaku mengambil dan menggunakan NIK orang tanpa izin sejatinya adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan orang yang memiliki NIK dan juga mengandung unsur pidana yaitu :


1. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan. Pasal ini menyatakan, Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan suratdan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

2. Pasal 94 UU 24/2013menyatakan, Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta

3. Pasal 95 UU Admindukmenyatakan,Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan/atau Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.

Jika semua elemen baik KPU , Bawaslu dan DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI terintegrasi dalam satu aplikasi khusus maka sudah barang tentu ketiga elemen tersebut akan saling melengkapi dan akan saling membenahi,sehingga tidak mungkin ada lagi yang namanya pencaplokan NIK dan nama pada individu orang yang di manfaatkan oleh partai tertentu, tentunya jika tidak ada integrasi dari ketiga elemen tersebut maka dapat pula di mungkinkan adanya pemilih hantu dalam PEMILU 2024mendatang. ( pemilih hantu di ibaratkan pemilih yang ada nama dan NIK nya akan tetapi sebenarnya orangnya tidak ada ). 


Hal tersebut bisa saja di mungkinkan terjadi karena mengaca NIK dan Nama orang yang tidak mendaftarkan anggota partai bisa di masukkan oleh Partai kedalam keanggotaannya dan lolos pada sistim informasi partai politik ( SIPOL ) tanpa ada penyaring / filterisasi terhadap hal tersebut. Oleh karena itu perlunya semua elemen ikut serta mengawasi PEMILU 2024 sangatlah penting untuk membantu mengurangi terjadinya kesemerawutan data yang berindikasi pada kesemewarutan data riel pemilih di PEMILU 2024 mendatang.*(ynk)

×
Berita Terbaru Update