Pamekasan,KanalMadura.id,- Seorang bakal calon kepala Desa (Bacakades) Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan didiskualifikasi oleh panitia pemilihan kepala Desa (P2KD). Padahal masa verifikasi dan klarifikasi masih berlangsung.
Bacakades yang dicoret itu adalah Hisam, ia menyampaikan bahwa P2KD mendatangi rumahnya pada Jumat, 19 November 2021. Mereka saat itu mengembalikan berkas pendaftaran miliknya. Panitia memutuskan mendiskualifikasi pencalonannya karena berkas dinilai tidak memenuhi syarat.
Padahal, ketika dirinya mendaftar pada 8 juli 2021, P2KD Mapper menyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat. Tapi kemudian saya didiskualifikasi di tengah jalan. " Ini president buruk terhadap demokrasi yang di bangun dengan darah dan nyawa" tegas Hisam.
Didiskualifikasi secara prematur, membulatkan tekad Hisam melawan keputusan panitia. Ia kemudian mendatangi Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Pamekasan untuk mencari keadilan.
“Kami ingin mencari keadilan di Bumi Gerbang Salam dan panitia ini diharap mendapatkan punishment (hukuman, red),” tuntut Hisam.
Jika melalui Audiensi tidak bisa mendapat keadilan, maka kami akan mengajak seluruh lapisan masyarakat yang peduli keadilan untuk melakukan Unjuk rasa terkait hal tersebut.
Di sisi lain, LSM FAAM menyayangkan langkah panitia mendiskualifikasi bacakades di tengah jalan tanpa verifikasi keabsahan.
Pasalnya, tahapan verifikasi dan klarifikasi masih berlangsung hingga 7 Desember. Penentuan lolos tidaknya seseorang bakal calon menjadi calon kades berada pada masa pengumuman di 8 Desember.
Dan P2KD yang di Desa Mapper ini bisa diberhentikan, karena tindakannya ini tidak dibetulkan karena disinyalir tidak netral. Dan tentu yang memberhentikan BPD, karena dalam aturannya yang mengangkat dan memberhentikan adalah BPD. itupun jika BPD Mapper bersikap tegas dan Netral” tegas Abd.Basit.
“Jangan selalu bilang itu ranahnya panitia pilkades tingkat desa. Kalau panitia tingkat desa tidak mampu menyelesaikan, panitia kabupaten seharusnya bisa mengambil alih dan menyelesaikan persoalannya,” desak Basit.
Sementara itu, Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Pamekasan melalui juru bicaranya megatakan bahwa jika Sebelum Keputusan di ambil masih domain kami, namun jika keputusan tersebut sudah diambil maka itu domain Panitia" ujar wawan sapaan akrabnya.*(atq)