-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Pekerjaan Bronjong Di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Ambruk, Pihak Dinas Terkait Angkat Tangan

Thursday, 17 February 2022 | 06:27 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-16T23:27:04Z

 

(Foto lokasi proyek ambruk)

Pamekasan,Kanalmadura.id,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) kabupaten Pamekasan dinilai lalai dan tidak serius dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan bangunan Bronjong di desa Pamoroh Kadur.


Pekerjaan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing (Pembangunan Bronjong) di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur tersebut dinilai dikerjakan secara asal-asalan, mengingat kualitas serta kondisi dari pekerjaan yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan sudah rusak (Ambruk).


Menurut WH, nilai kontrak dari pekerjaan tersebut senilai Rp.183.700.000 yang di kerjakan oleh CV SAYYA TANI MAKMUR dengan dana APBD 2021.


"Proyek ini baru selesai dikerjakan perkiraan bulan Oktober, november 2021 kemaren dan tidak sampai beberapa bulan sudah ambruk, ya karena mungkin penataannya dari bawah kurang tepat, terlebih Bronjong yang baru ini menumpangi Bronjong yang lama yang memang kurang stabil posisinya, ya begini akibatnya, baru beberapa Minggu selesai langsung melorot,,,kami berharap secepatnya diperbaiki lagi entah bagaimanapun caranya karena khawatir saat hujan lebat dan sungai itu penuh malah mengikis tebing di pinggir sungai itu, apalagi tumpukan Bronjong yang ambruk malah menutupi sebagian sungai itu, saya dengar desas desus katanya sih mau diperbaiki mas, tapi mana? Sampai ganti tahun ini masih tetap belum diperbaiki.” ujar salah seorang warga inisial WH, yang mengaku tinggal di sekitar lokasi proyek. (Selasa 15/02/22)


Pihaknya pun berharap, meskipun pekerjaan tersebut dalam kondisi perawatan, pihak penegak hukum hendaknya memeriksa rekanan dan dinas terkait.


Saat di konfirmasi, Agus Priambodo menyampaikan bahwa pekerjaan Bronjong tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan Masi menjadi tanggung jawab rekanan untuk memperbaiki.


“Ini sdh masuk ke kejaksaan mas & kewajiban rekanan utk memperbaiki krn masih dalam masa pemeliharaan 6 bulan. Bukan roboh tp ada penurunan tanah di luar perkiraan kita & rekana sdh siap memperbaiki.,”kata Agus Priambodo selaku Kabid saat di mintai keterangan melalui via WA (whatsapp).20/12/21.


Diwaktu yang berbeda, Syauqi selaku aktivis Alpart sampaikan bahwa hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus di kawal.


"Jika sepeti itu kejadiannya, jelas tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dan dinas terkait harus tetap bersikap profesional dan akuntabel,  apapun alasannya". Tegasnya.*(swq)

×
Berita Terbaru Update