Pamekasan,KanalMadura.id,- Tersangka Predator seks anak di bawah umur Maad asal desa Pamaroh kecamatan kadur Kabupaten Pamekasan telah di tetapkan menjadi tersangka dan kini telah ditetapkan sebagai DPO di sambut dengan baik oleh keluarga korban SF, pasalnya SF kini bisa sedikit lega dengan tidak berkeliarannya Tersangka Maad tersebut. SF tetap mengalami trauma ketika melihat MD karena tersangka MD yang sudah berusia kurang lebih 70 tahun memperkosa SF yang masih berusia 14 tahun dengan ancaman jika SF berteriak akan di bunuh dan al hasil SF sampai melahirkan seorang putra laki laki.
Di hubungi secara terpisah ketua tim penasehat hukum SF Yolies Yongky Nata yang menerima kuasa dari halik orang tua dari SF pada 17 Januari 2022 menyatakan banyaknya berita yang beredar tentang masalah intervensi terhadap SF adalah sebuah kesalah pahaman saja, Pengacara Muda tersebut juga menyampaikan bahwa dari keterangan pemeriksaan kepada SF setelah di simak olehnya menyimpulkan SF di setubuhi dengan paksa, sehingga penerapan pasal yang diterapkan terhadap tersangka Maad pun sesuai, penasehat hukum SF pun menyampaikan tidak ada yang salah dengan mekanisme Standar oprasional penyidikan yang di lakukan oleh Polisi, “ SP2HP telah di terima secara berkala baik oleh klien kami maupun oleh kami sebagai tim kuasa hukumnya “ sambungnya.
Lanjut, Yolies Yongky Nata kuasa hukum dari SF menyatakan sikap mendukung penuh terhadap kinerja polres pamekasan dalam menangkap predator seks anak tersebut . “.. Kami yakin polisi pasti bisa menangkap DPO Maad dan menyeretnya ke Tahanan, atas nama Pengacara ayah korban kami berterima kasih kepada polres pamekasan karena telah menetapkan tersangka Maad sebagai DPO “ tandasnya.
Sampai berita ini di turunkan , Tersangka DPO Predator Seks Anak Maad asal desa Pamaroh tersebut masih belum tertangkap, (yn)