Foto:sejumlah kyai dan simpatisan
Pamekasan,KanalMadura.id- Berdasarkan surat pemberitahuan aksi demo DEWAN PIMPINAN PUSAT Reng "Bungkalatan" MADURA bersama empat lembaga swadaya masyarakat kepada Kapolres Pamekasan Nomor : 01/RBT/X/2021 tidak jadi dilaksanakan karna alasan telah dikabulkanya seluruh tuntutan masyarakat yang di pimpin kiai MOH ALI SALIM dan kiai ABDUL AZIZ,
Ra Aziz (panggilan akrabnya) menyampaikan Bahwa berdasar hasil pertemuan para tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas ormas islam serta gabungan 5 Lembaga Swadaya Masyarakat dengan Pemkab Pamekasan, bupati Baddrut Tamam, Kapolres Pamekasan dan unsur Pimpinan yang lain, telah mencapai kesepakatan menerima seluruh tuntutan masyarakat yang telah dituangkan dalam surat edaran bupati nomor 400 /338 /432.022 /2021 tentang kegiatan vaksinasi Covid-19 tertanggal 14/10/ 2021.
Surat edaran bupati Pamekasan
Senada juga disampaikan oleh 4 Lembaga Swadaya Masyarakat, LPPK, AMPAS, ALPART, P3K yang bergabung dengan lembaga RENG BUNGKALATAN di saat temui oleh awak media menjelaskan, Pada dasarnya Vaksinasi Covid 19 adalah Hak masyarakat untuk memilih yang dilindungi oleh undang undang namun faktanya di lapangan banyak ditemukan tindakan oknum Petugas Vaksin yang diduga memaksa masyarakat berdasar kan pengaduan masyarakat, dikuatkan lagi dengan adanya penyekatan yang juga diduga merupakan tindakan represif secara fisik dan mental kepada masyarakat sehingga kejadian tersebut banyak menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat.
Hal tersebut yang menjadikan alasan dasar para tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas ormas islam serta 5 lembaga swadaya masyarakat mengambil langkah akan melaksanakan aksi demo kepada pemerintah pada hari jumat tgl 15/10/2021. Namun akhirnya aksi demo tidak jadi dilaksanakan karen tuntutan masyarakat kepada pemerintah dikabulkan seluruhnya.
Terhitung mulai tanggal 14/10/2021 berdasarkan surat edaran Bupati Pamekasan, masyarakat tidak perlu khawatir, was-was, takut atau semacamnya karena vaksinasi di Kabupaten Pamekasan dilaksanakan tampa ada Paksaan dan tidak akan ditemukan lagi penyekatan di seluruh poros jalan se kebupaten Pamekasan, jika masih ditemukan pelanggaran oleh oknum yang bertentangan dengan surat edaran tersebut, diharapkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.