Pamekasan,KanalMadura.id,- Pencalonan kembali Lukman Al hakim sebagai ketua KONI Pamekasan 2021-2026 dinilai tidak tau diri. Selain melanggar AD/ART selama menjabat, proses penjaringan terkesan tertutup dan terindikasi kolusi dan nepotisme.
1. Tidak ada sosialisasi pendaftaran ke publik,
2. Melanggar ad/art pasal 22, tentang rangkap jabatan.
3. Lukman selain menjadi ketua umum KONI 2017-2021, juga menjabat wakil ketua bidang hukum di KONI Jatim
4. Selain menerima honor dari KONI kabupaten juga dari KONI provinsi, dan pendanaan KONI bersumber dari APBD.
“Seharusnya tau diri, bahkan malu. Jelas-jelas melanggar AD ART, kok malah calon lagi,” tegas M.Tosan aktifis hmi
“Apalagi, pola penjaringan nya terkesan ditutup-tutupi. Dan seolah-olah ingin meloloskan satu calon saja,” urainya
“Selain itu, juga berbau nepotisme dan kolusi. Bahkan mengarah untuk kepentingan kelompok tertentu,” paparnya.
Tidak ada alasan dan keputusan lain, selain Musorkab KONI Pamekasan digagalkan dan harus diulang dari awal. Termasuk tahapannya.*(swq)