Pamekasan,KanalMadura.id,- Mengantisipasi dampak dari pandemi COVID-19 yang sampai sekarang masih belum mereda, kebijakan DBH CHT disiapkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi ini.
Adapun latar belakang, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 yang mana ada perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya.
PMK 206/2020 mengatur bahwa sebanyak 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda, harus digunakan di bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25% bidang Kesehatan dan 25% lagi dibidang Penegakan Hukum.
"Porsi 25% penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan Bea Cukai. Dari 25% ini terbagi dalam 3 program yaitu Pembinaan Industri, seperti untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), program sosialisasi ketentuan cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal”, Tegas Ketua ALPART
Namun sayangnya, menurut Syauqi pihak pemerintah kabupaten Pamekasan cenderung asala-asalan dalam hal penggunaan DBHCHT ini. Dari itu semua muncullah beragam persoalan mulai dari persoalan regulasi hingga soal penggunaan DBHCHT yang dinilai tidak rasional dan tanpa target yang jelas .
"Saya ambil contoh kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat seperti yang terdapat pada Dinas ketahanan pangan dan pertanian. Seperti pengadaan Hand tractor, Pengadaan pompa air, pengadaan cultivaror, pengadaan Hand sprayer, jalan usaha tani, pengadaan Widi tembakau, pengadaan genset, pengadaan mesin rajang tembakau serta pelatihan pada kelompok tani untuk peningkatan kualitas tembakau, yang anggaran kesemuanya hampir mencapai 9 Milyar. Akan tetapi target realnya dari semua kegiatan itu apa? Ataukah memang kegiatan ini hanyalah dijadikan sebagai Bancakan kegiatan yang bersifat formalitas saja ?," Tanya Syauqi.
Kepala Dinas ketahanan pangan dan pertanian Pamekasan, Ajib Saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar (Diam).