Pamekasan,KanalMadura.id,- Penilaian buruknya kinerja Fathorrahman dalam memimpin Lembaga pemerintahan Legislatif DPRD Pamekasan terus menjadi sorotan sejumlah pihak.
Ketua LP2M Pamekasan Heru mengaku perihatin atas gagalnya kenerja kelembagaan DPRD Pamekasan selama kepemimpinan Fathorrahman.
Menurutnya, sejumlah kasus seperti mobil sigap, hingga pemalsuan tanda tangan sampai saat ini tidak ada ujung pangkalnya.
"Ini yg membuat publik bertanya tanya, ada apa dengan wakil rakyat saat ini, apakah yang terjadi hanya politik anggaran atau politik transaksional,"katanya, selasa (17/08/2021)
Sehingga tupoksi dewan sebagai legislasi, controling dan bugeting kurang di jalankan oleh legislatif, seolah-olah pamekasan hebat auto pilot dan diserahkan pada alam.
"Keberadaan PKL tumpah ruwah di mana mana, sampah dibuang tidak pada tempatnya, dibuang saja di trotoar, bagaimana bisa hebat pmksn dgn pemikiran out of the box, kalau seperti itu yg terjadi,?,"tambahnya
Heru pun berharap Agar kinerja kelembagaan di Legislatif yang bersifat kolektif kolegial dapat bekerja denga produktif dan menghasilkan produk-produk yang bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Pamekasan.
Namun pihaknya enggan terlalu masuk atau ikut campur perihal status peralihan atau pemberhentian ketua DPRD Pamekasan, Sebab menurut hematnya itu merupakan urusan internal Partai persatuan pembangunan (PPP) kabupaten Pamekasan.
Sementara itu, salah satu peraktisi Hukum (Advokat) Pamekasan Yongki menuturkan, kalau kinerja ketua DPRD Pamekasan yang kian mendapat sorotan dari berbagai kalangan ini, Jika mengacu pada surat edaran yang pernah beredar dari Partai PPP, yang didalamnya berisi tentang pergantian atu rolling ketua DPRD kabupaten pamekasan dalam setengah periode yaitu Fathorrahman pada setengah periode pertama dan berikutnya Halili di setengah periode sisanya, itu merupakan hal biasa dalam perpolitikan.
"Meski semua keputusan ada di Internal Partai PPP. Sebagai partai dengan wakil rakyat terbanyak, PPP bisa leluasa untuk menentukan apakah ketua DPRD Kabupaten Pamekasan akan di gantikan ataukah akan di lanjutkan tanpa di ganti,"terangnya
Karena hal tersebut sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Jadi sah sah saja jika tidak ada resufle sama sekali ataupun mau mengadakan resufle ketua DPRD Kabupaten Pamekasan,"tutupnya
Dalam waktu yang berbeda, Wazir selaku sekertaris PPP kabupaten Pameksan sebutkan bahwa pihaknya menunggu hasil MUSCAB PPP "Kalau saya sebagai sekertaris partai tugasnya kan hanya di bagian administrasi saja, jadi kalau soal rolling jabatan ketua DPRD itu tunggu hasil MUSCAB saja dulu seperti apa". Tegasnya.