-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

ALPART Sayangkan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Tak Faham Aturan DBHCHT

Friday, 20 August 2021 | 07:26 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-20T00:26:57Z
Foto: lsm alpart dialog
 diruangDPRD pamekasan

Pamekasan,KanalMadura.id,- Persoalan DBHCHT tahun  2021 terus dipersoalkan, Alpart gelar  audiensi di komisi II DPRD kabupaten Pamekasan. Dalam audiensi tersebut juga hadir bagian perekonomian, disperindag dan dinas pertanian kabupaten Pamekasan. 


Alpart pun menilai bahwa kegiatan DBHCHT tahun 2021 ini banyak bermasalah mulai dari regulasi, penganggaran dan lain sebagainya. Berangkat dari itu semua, Alpart guyur OPD terkait serta pihak komisi II DPRD kabupaten pameksan dengan  sejumlah pertanyaan, Dan atas dasar hukum pihaknya meminta agar kegiatan DBHCHT tahun 2021 untuk tidak di realisasikan karna belum di Perdakan.


"Dalam forum audiensi tadi, Kami belum terlalu dalam membahas berkaitan dengan kegiatan DBHCHT, Namun hanya masi berkutat di ranah regulasi . Akan tetapi sangat disayangkan bagi kami ketika pihak komisi II terlebih ketua komisinya, Serta pikah OPD terkait ternyata belum begitu faham regulasi. Bahkan di forum audiensi tadi ada yang secara gamblang (OPD terkait) mengaku tidak tau atau belum tau dasar hukum yang bisa mereka jadikan landasan untuk dijadikan dasar dalam merealisasikan kegiatan DBHCHT tahun 2021 yang belum di Perdakan ini,". Ucap Syauqi ketua Alpart


Pihaknya juga menambahkan bahwa, Kegiatan DBHCHT tahun 2021 yang mengacu pada PMK 206 tahun 2020  ini hanya berlandaskan perubahan Perbup. "Padahal dalam permendagri sudah jelas disana disampaikan bahwa pagu kegiatan itu baru menjadi pagu definitif setelah diperdakan dan bilamana belum diperdakan itu namanya masi pagu sementara. Dan sangat disayangkan ketika OPD terkait tidak faham persoalan ini, Dan tambah ironis ketika pihak legislatif khususnya ketua komisi II malah juga tidak faham aturan itu. padahal salah satu tugas DPRD adalah melalukan kontrol kepada eksekutif, Dan syarat utama untuk bisa melakukan kontrol yaitu harus faham regulasi atau aturan yang berlaku. ". Imbuhnya


Ahmadi selaku ketua komisi II hanya sedikit menyampaikan bahwa, pihak eksekutif yang berkapasitas dan memahami persoalan regulasi, "Tapi saya tetap husnuzzon kepada pihak eksetif bahwa mereka pasti punya dasar",Tegas Ahmadi.


Selain itu, sejumlah OPD yang hadir pada forum audiensi tersebut juga menjawab pertanyaan pihak Alpart bahwa, yang berkapasitas dan lebih faham persoalan regulasi ini adalah bagian keuangan (BKD) dan BAPPEDA.


"Kita hanya menerima DPA dan bekerja (melaksanakan Kegiatan). Kalau masalah regulasi itu harusnya datangkan keuangan dan BAPPEDA,". Taggapan Kabag perekonomian Pamekasan.


Di waktu yang lain Sahrul, Kepala BKD kabupaten pamkesan menyampaikan bahwa berkaitan dengan kegiatan DBHCHT tahun 2021 ini koordinatornya adalah bagian perekonomian setda kabupaten Pamekasan, Sedangkan pihaknya mengaku bahwa tidak punya kewenangan.


"Koordinator DBHCHT bag. Perekonomian. Memang saya punya kewenangan apa untuk atur2 DBHCHT," Tegas Sahrul.*(swq)

×
Berita Terbaru Update