Pamekasan,KanalMadura.id.- Anggaran bantuan langsung tunai kepada buruh tani dan buruh pabrik yang bersumber dari dana DBHCHT simpang siur. Kepala BPKA kabupaten Pamekasan menilai anggaran itu sudah sesuai aturan.
Kepala BPKA Pamekasan, Sahrul mengaku semua kegiatan tahun 2021 yang bersumber dari DBHCHT, diantaranya BLT untuk buruh tani dan pabrik rokok di kabupaten Pamekasan sudah dibahas pada pembahasan APBD tahun 2021.
"Sudah sesuai aturan karena semua kegiatan APBD tahun 2021 sudah dibahas tahun 2020," Katanya.
Namun, menurutnya, perlu ada perubahan - perubahan. Sebab realisasi program dana DBHCHT harus sesuai dengan PMK.206/PMK.07/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan evaluasi DBHCHT. Sehingga, penggunaan DBHCHT Perlu penyesuaian- penyesuaian khusus. Seperti program, kegiatan maupun sub kegiatan. Termasuk leading sektor yang akan merealisasikan penggunaan anggaran.
"Sehingga ada keselerasan dan kesesuaian dengan program kegiatan, sub kegiatan yang ada di Permendagri No 90. Sebagaimana tercantum dalam perubahan peraturan bupati (perbup) tahun 2021," katanya.
Sayangnya, saat ditanya soal perbup, Sahrul enggan memberikan penjelasan. Namun, pihaknya menyampaikan, jika perubahan-perubahan sudah jelas tertera dalam perubahan perbup.
Ditanya apakah perubahan itu sudah ada pemberitahuan ke DPRD? pihaknya mengaku pemberitahuan itu sudah dilakukan. Adanya perubahan perbup sudah di sampaikan ke Ketua DPRD Pamekaaan, Fathor Rahman.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman saat dikonfirmasi tidak memberi keterangan. Berusaha dihubungi melalui nomor ponselnya tidak ada tanggapan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Harun Suyitno saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dan hasil perubahan perbup itu. Bahkan, selama ini ia pun mengaku tidak pernah ada pembahasan terkait DBHCHT di Pamekasan.
"Kalau kami tidak pernah menerima pemberitahuan itu. Saya tidak tahu kalau Ketua DPRD sudah menerimanya. Tapi seharusnya, sebagai wakil pimpinan kami juga diberi tau, " tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini diungkap oleh Ketua Aphart Pamekasan, Syauqi. Dia membeberkan jika ada kejanggalan dengan penganggaran rencana pemberian BLT kepada buruh tani dan buruh pabrik terkait penganggaran yang jauh tidak relevan dengan kebutuhan.
"Sebab jika tiap penerima BLT itu mendapatkan Rp 300 ribu perbulan selama 6 bulan, maka dari anggaran 22,5 milyar itu baru dikatakan masuk akal atau relevan jika penerimanya sebanyak 12.500 penerima. Sedangkan menurut bagian perekonomian untuk buruh tani hanya 4.811 penerima, pertanyaannya masak iya nanti penerima BLT yang buruh pabrik sampai 7.689, ini kan bukan cuma gak logis tapi sudah tidak waras cara ngitungnya," Ucapnya.*(swq)