Pamekasan,KanalMadura.id,- Alpart gelar audiensi di kantor BNI cabang Pamekasan berkaitan dengan persoalkan dana bantuan operasional TPQ tahun 2020 yang ditengarai banyak menuai masalah.
Syauqi ketua Alpart pertanyakan berkaian dengan mekanisme pencairan dari dana bantuan operasional TPQ oleh pihak BNI serta pertanyakan SK kepengurusan dari sejumlah TPQ penerima bantuan yang menurutnya bermasalah.
"Kami minta pihak BNI bisa menjelasan kepada kami secara detail mengenai mekanisme pencairan dana bantuan operasional TPQ ini, dan kami juga minta daftar nama-nama pengurus TPQ yang menjadi penerima bantuan, sebagaimana data atau SK kepengurusan TPQ yang ada di BNI". Ucap Syauqi
Ia menilai data yang di setor ke BNI seperti SK kepengurusan serta piagam dari sejumlah TPQ yang menjadi penerima dana bantuan operasional Tahun 2020 itu terindikasi palsu, sehingga pihaknya perlu menyingkronkan antara data yang pihaknya pegang dari kemenag Kabupaten Pamekasan dengan data yang di BNI
"Saya ambil contoh 1 saja seperti TPQ Al-ikhlas yang beralamatkan Jl raya teja barat kabupaten pamekasan. Nama TPQ tersebut masuk di daftar penerima dana BOP TPQ tahun 2020 tahap 2, namun setelah saya konfirmasi kepada kemenag kabupaten Pamekasan ternyata menurut kemenag nama TPQ Al ikhlas dengan alamat tersebut belum teregister atau tidak terdaftar di kemenag kabupaten Pamekasan, oleh karena itu maka perlu kami klarifikasi kepada pihak BNI terkait berkas-berkasnya dan nama pengurusnya yang telah melakukan pencairan dana bantuan tersebut di BNI " tambah Syauqi.
Adapun nama-nama TPQ yang Alpart minta datany kepada pihak BNI yaitu, TPQ As-Shofil , Alamat Ds Bujur tengah. TPQ Abdurrahman, Alamat Dsn Rengoh Rt 001 Rw 003 Desa tampung. TPQ Al Farisi , Alamat Rt 001/004 Ds Teja Timur. TPQ As-Sholah, Alamat Ds Ponjanan Barat. TPQ Ar-Raudlah, Alamat Ds Kapong. Amanatul Ummah, Alamat Ds Bulangan Barat. TPQ Miftahul Jannah, Alamat Ds Kr Anyar Proppo. TPQ Mambaus Shilihin, Alamat Ds Pagantenan. TPQ Babus Salam, Alamat Jl Kanginan. TPQ Sabilul Ihsan, Alamat Jl Teja Barat. TPQ Raudhatu Ulum, Dusun Gubuk desa Teja Barat. TPQ Al Ikhlas, Alamat Jl raya teja barat Teja Barat. TPQ Al anwar, Alamat Dsn Tonggak jati Ds Tlagah Pagantenan.
Joni dari pihak BNI Pamekasan dalam forum audiensi tersebut menanggapi bahwa berkaitan dengan mekanisme maupun syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh TPQ penerima untuk bisa melalukan pencairan adalah sebagaimana yang terdapat dalam edaran dari kementerian. Meliputi KTP, SK pengurus lembaga, izin operasional lembaga, materai 6000, stempel lembaga dan surat pemberitahuan dari kemenag pusat berstempel basah.
"Selain dari syarat-syarat yang di keluarkan oleh kementerian tersebut kami juga dari BNI pamekasan menambah dengan surat keterangan domisili dari desa mas". Ucap Joni BNI.
Selain hal tersebut Joni juga menambahkan bahwah berkaitan dengan SK kepengurusan dan izin operasional lembaga, semuanya sudah di legalisir oleh kemenag kabupaten Pameksan. jadi menurut hematnya sekalipun kemenag kabupaten tidak dilibatkan secara langsung namun legalisir kemenag cukup mewakili dari penentuan legalitas TPQ yang menjadi penerima dana bantuan operasional tahun 2020 ini.
Berkaitan dengan data SK kepengurusan dari sejumlah TPQ yang diminta oleh pihak Alpart, joni pun mengiyakan " Tapi kami minta waktu dulu mas, nanti kita kabari dan sampaikan sama mas" Jelas Joni.
Namun dalam waktu yang lain kepala Kemenag kabupaten Pamekasan Fandi membantah pernyataan pihak BNI terkait berkas yang kesemuanya dilegalisir oleh Kemenag.
"Kita itu baru dilibatkan oleh BNI Pamekasan sudah pada detik-detik ahir pencairan tahap ke 3, jadi yang kita legalisir berkasnya sejak itu, kalau untuk yang sebelum itu seperti yang pencairan tahap pertama, kedua dan awal-awal yang tahap ke tiga kita tidak tau dan tidak pernah memberikan legalisir, karna kita memang belum dilibatkan pada waktu itu. Jadi kalau misalkan ada permasalahan berkaitan dengan keabsahan lembaga-lembaga tersebut pada saat kita belun dilibatkan, ya kita tidak tau itu". Tegas Fandi kepala Kemenag Pamekasan .*(swq)