Pamekasan, KanalMadura.id,- hari ini rabu 18 Maret 2021 pemilihan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) desa samiran berlangsung bertahap yang di ambil dari perdusun, tepatnya pemilhan pertama di dusun kalimati yang mana ada 3 calon akan di pilih oleh Peserta BPD yang di pilih oleh Panitian BPD untuk memilih calon tersebut, tepat pada pemilihan tanggal 17 Maret 2021.
salah satu calon yang gagal masuk dalam pemilihan yaitu Nurul Yaqin merasa keberatan terhadap mekanisme Pemilihan tersebut, pasalnya mekanisme pemilihan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomer 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan.
Nurul Yaqin yang juga merupakan Tokoh Masyarakat yang aktif dalam salah satu Organisasi Lembaga Swadaya masyarakat Menyatakan bahwa Pemilihan BPD Desa Samiran khususnya dusun kalimati tersekasan adalah setingan dan melanggar pasal 15 Ayat 1 Huruf B yang bunyinya adalah Musyawarah di tingkat desa di hadiri oleh Calon Anggota BPD yang di usulkan masing masing Rukun Warga atau dusun dengan melibatkan ketua Rukun Warga, Pemuka Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan untuk menetapkan anggota BPD.
Nyatanya para pihak yang di undang dalam pemilihan tersebut oleh Panitian BPD untuk memilih para calon adalah mereka yang tidak masuk dalam kriteria sebagaimana dalam Perda Nomer 6 tahun 2015 pasal 15 ayat 1 huruf B tersebut. Nurul Yaqin Menjelaskan bahwa yang hadir lebih banyak berprofesi sebagai petani dengan persentase 80 % dan mereka jauh dari katagori layak sebagai pemilih.
Nurul Yaqin pun menambahkan jika yang layak memilih sengaja di abaikan dan tidak di undang sedangkan yang tidak layak di undang untuk memilih. Dengan ini saya menduga Pemilihan BPD Desa Samiran ini adalah sebuah setingan rekayasa dalam memilih anggota BPD agar tetap pada lingkaran kekuasaan penguasa tandasnya.
Nurul yaqin juga bertekat bulat dan bersiteguh untuk melaporkan permasalahan ini secara resmi ke Kepala desa Samiran yang di tembuskan kepada Camat Proppo dan Bupati Pamekasan. Nurul Yaqin Juga memperingatkan jika di lanjutkan dan di terbitkan SK BPD tersebut dia akan menggugatnya Ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Nurul Yaqin yang juga adalah
salah satu Tokoh masyarakat desa Samiran menyoroti kinerja Kades samiran yang
seakan tidak melakukan kontrol terhadap Apa yang di lakukan oleh Panitia
Pemilihan BPD Desa Samiran.*(YK)