Pamekasan, kanalmadura,- Dalam perkara perdata dengan nomor 1150/Pdt.G/2020/PA/Pmk yang disidangkan pada tanggal 29 Desember 2020 di Pengadilan Agama Pamekasan dalam agenda menghadirkan saksi dari pihak Termohon, ternyata saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Bobby Sandy dan Nona fairuz dimana keduanya adalah Pegawai Kontrak di RSUD H. Slamet Martodirjo Pamekasan.
dalam persidangan tim kuasa hukum pemohon yaitu Yolies Yongky Nata, S.H.I,.M.Pd.I,.CMSE mempertanyakan kepada majelis hakim tentang surat izin Tertulis dari atasan kedua saksi tersebut Untuk menjadi saksi di pengadilan agama Pamekasan,
Kedua saksi tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin tertulis dari atasannya sehingga Tim kuasa hukum pemohon dalam perkara tersebut merasa keberatan dan menolak saksi dari pihak Termohon, Tim kuasa hukum pemohon beranggapan bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon adalah Saksi Ilegal karena tidak mendapatkan izin tertulis dari atasannya untuk menjadi saksi di dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum dari pemohon mencotohkan sebagaimana dalam perkara di Pengadilan Negeri tangerang dengan terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) Tjen Jung Sen (66) yang mana pada Senin 1 april 2019 hakim menolak kesaksian dari Pegawai yang bertugas di Instansi Pemerintah di karenakan tidak ada izin tertulis dari atasannya dan mengusir saksi tersebut untuk keluar dari persidangan, dan sidang perkara Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016 dimana Saksi tidak dapat memberikan kesaksian di persidangan MK di karenakan tidak mendapatkan izin dari atasannya.
Tim kuasa hukum dari pemohon beranggapan bahwa di era Pandemi Covid 19 seperti sekarang ini, Petugas tenaga kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat bahkan Rumah Sakit cenderung padat karena banyaknya masyarakat yang sakit, semestinya di saat pandemi seperti ini pelayanan dari tiap pegawai rumah sakit haruslah maksimal karena selain mereka dibayar oleh pemerintah, mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk memaksimalkan pelayanan kepada Masyarakat.
Sehingga menurut tim kuasa hukum dari pihak pemohon tidaklah pantas seorang petugas yang statusnya adalah Pegawai Kontrak di RSUD H. Slamet Martodirjo Pamekasan dengan berpakaian lengkap kedinasan datang ke Pengadilan Agama untuk menjadi saksi akan tetapi tidak dapat menunjukkan surat izin tertulis dari atasannya. Hal ini menandakan bahwa pegawai RSUD H. Slamet Martodirjo Pamekasan yang datang ke Pengadilan Agama Pamekasan datang secara Inprosedural.
Dengan hal ini tim kuasa hukum akan melaporkan kedua pegawai tersebut pada atasannya yaitu Direktur RSUD H. Slamet Martodirjo Pamekasan yang ditembuskan kepada Bupati Pamekasan dan Ketua komisi 4 DPRD Pamekasan agar kedua Pegawai tersebut diberi sanksi yang tegas karena telah lalai dalam kewajibannya dalam menjalankan tugas Utamanya sebagai Pegawai Kontrak di RSUD H. Slamet Martodirjo Pamekasan.*(yls)