Pamekasan, Kanalmadura,- Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Pemilik akun Facebook Suteki (UZ) yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan terus bergulir.
Akun Facebook Suteki (UZ) diduga melakukan ujaran kebencian terhadap pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Hal itu mendapat respon dari salah satu pengacara di Kabupaten Pamekasan, menurutnya kasus yang menimpa UZ tersebut dianggap ada hal yang mengganjal lantaran kasus tersebut merupakan delik aduan bukan delik umum berdasarkan pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU-ITE Penghinaan sebagiamana 310 KUHP.
Ditambahkannya, kalaupun mau ditarik ke UU-ITE, dihubungkan dengan fakta persidangan tidak terpenuhi unsur-unsurnya, baik dengan sengaja, tanpa hak, menyebarkan, informasi, yang ditujukan terhadap permusuhan kebencian atas dasar individu/SARA.
"UZ kan berkomentar bukan membagikan berita/atau informasi, lalu UZ berpendapat maka itu lah maksud kami,"katanya
Sehingga terkait pembelaan pihaknya meminta agar (UZ) dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak) atau dilepaskan dari
segala tuntutan hukum.
"Sebenarnya tidak etis bicara masalah ini karena kita harus hormati perkara yang saat ini masih diperksa PN Pamekasan. Biarkan hakim memutus perkara dengan adil,"tambahnya
Pihaknya berharap kepada semua pihak untuk menahan diri dan menghargai apapun putusan pengadilan Negeri Pamekasan.(swq)