Pamekasan, Kanalmadura,- Terkait dengan keberadaan agen baru Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atas nama Jufriyadi yang ada di Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan ternyata ditemukan banyak persoalan.
Berdasarkan info yang berhasil dihimpun, agen BPNT tersebut diketahui tidak memiliki toko sendiri, sehingga tidak memenuhi syarat mutlak, dan tidak sesuai dengan pedoman umum penyaluran Bansos.
Selain itu, pada bulan Juli Jufriyadi diketahui menyalurkan BPNT meski tidak mempunyai mesin EDC, dan memilih menyalurkan di rumah perangkat desa.
Tak berhenti disitu, pada bulan Agustus ia tetap menyalurkan sembako di tempat yang sama meski sudah dihimbau untuk menyalurkan di rumahnya.
Namun anehnya, dari sekian persoalan yang ada, pihak Bank BNI Cabang Pamekasan hingga saat ini belum berani memblokir atau menarik mesin EDC di agen Jufriyadi tersebut.
Pihak BNI beralasan adanya penambahan agen atas nama Jufriyadi tersebut lantaran jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pamaroh ada penambahan.
"Begitu ada tambahan kemaren, ini kan karena ada tambahan, tidak akan mungkin dilakukan persetujuan kalau KPM.nya itu tidak bertambah, karena bagi saya di pamaroh ini sudah cukup,"jelas Khotib*(swq)