-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Gabunga Habaib dan Ulama' Madura Laporkan Bupati Dan Pihak KCM Ke Polres Pamekasan

Tuesday, 25 August 2020 | 18:04 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-25T11:04:07Z

gambar: bukti laporan 

Pamekasan, Kanalmadura,- Gabungan habaib dan ulama' madura laporkan dugaan pencatutan foto KH. Ali Karrar Shinhaji ke Polres Pamekasan, Selasa (25/8). Pencatutan tersebut terdapat di dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan.


Sejumlah pihak yang dilaporkan ke polisi diantaranya, bupati Pamekasan, dinas terkait dan pihak KCM. Hal itu diakui mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa, DPW FPI Pamekasan, Forum Kyai Muda (FKM), LPI Madura, PC. Syarikat Islam (SI) Pamekasan, PD. Muhammadiyah Pamekasan, PC. Al-Irsyad Pamekasan, PD. Persatuan Islam (Persis) Pamekasan, PD. Hidayatullah Pamekasan.



KH. Ali Karrar Shinhaji menyampaikan, gambar yang diambil adalah foto bersama dengan tokoh pendidikan saat musyawarah kurikulum akhlak sebagai mata pelajaran di sekolah umum. Menurutnya, pencatutan foto dirinya menggambarkan seolah-olah pihaknya memberi restu atas keberadaan KCM di Pamekasan.


“Kota Cinema Mall Pamekasan yang di dalam praktiknya terdapat bioskop, karaoke dan lainnya, seakan-akan kami memberikan dukungan kepada KCM Pamekasan,” ujar Kyai Karrar.


KH. Karrar melanjutkan, keberadaan KCM di Pamekasan bertolak belakang dengan visi dakwah yang dilakukan oleh para ulama yang memperjuangkan nilai-nilai keislaman. “Semua bentuk hiburan yang melalaikan diri kepada Allah adalah suara setan yang harus dihindari,” katanya.


Beliau berharap, laporan tersebut mendapat respon positif dan segera diproses secara hukum. “Untuk segara dilakukan prosesor hukum agar menjadikannya efek jera kepada yang bersangkutan dan yang lain,” jelasnya.


Sementara itu, penasehat hukum pelapor dari lembaga pembela hukum (LPH) Pamekasan, Abdul Bari mengatakan, pihaknya akan mendampingi dan mengkawal proses hukum dugaan pencemaran nama baik tersebut.


“Dari itu kami tim penasehat hukum dari Lembaga Pembela Hukum Pamekasan, akan mendampingi dan mengkawal proses hukum dimaksud. Demikian perhatiannya harap menjadi maklum,” singkat dia.


Menanggapi pelaporan tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar menyampaikan, laporan pelapor akan diproses secara hukum. Apalagi menurutnya mereka datang dengan cara yang baik dan menggunakan protokol kesehatan.


“Pihak pelapor melaksanakan SOP protokol kesehatan. Biarkan proses hukum berjalan seiring berjalannya waktu dengan mekanismenya,” ucapnya*(swq)

×
Berita Terbaru Update