Pamekasan, Kanalmadura,- Menindaklanjuti persiapan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan September seluruh agen E-Warung yang ada di Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan tiba-tiba dikumpulkan oleh camat setempat.
Sesuai dengan undangan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Jumat, tanggal 28 Agustus jam 08:00 di kantor kecamatan kadur dengan agenda : Koordinasi dan sosialisasi penyaluran BPNT yang ditanda tangani oleh camat Kadur Achmad Hambali.
Namun anehnya dalam pertemuan tersebut pelaksaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terkesan dipolitisasi.
Pasalnya dalam pertemuan tersebut camat mengintruksikan kepada seluruh agen yang ada di kecamatan kadur untuk menyamakan persepsi agar komponen bantuan yang meliputi beras, kacang kacangan dan lain sebagainya harus satu komando bahkan sama dalam satu paket.
Padahal dalam aturannya, pemerintah tidak boleh meng intervensi tentang pelaksanaan E- Warung dan BPNT selagi tidak menyalahi aturan yang ada, karena pemerintah termasuk camat hanya bertugas mengawasi dan memonitor pendistribusiannya.
Apalagi dalam aturannya, KPM mempunyai hak untuk memilih jenis dan jumlah bantuan sesuai dengan isi saldo yang ada.
"Karena pada dasarnya,agen itu harus menyediakan berbagai pilihan, bukan seperti intruksi camat kadur yang harus di selaraskan, karena itu sama halnya dengan tidak mempertimbangkan hak KPM yang mestinya mereka mendapat pelayanan yang maksimal , sepertihalnya memilih jenis dan jumlah, Jadi itu jelas melanggar prinsip program sembako,"kata salah satu agen yang enggan namanya di mediakan
Menurutnya, tindakan camat untuk menggiring seluruh agen di kecamatan Kadur agar menyelaraskan komponen bantuan kepada KPM terkesan ada permainan.
Ia menegaskan, intruksi camat terkait dengan hal tersebut dianggap berlebihan dan tidak berdasar.
"Sebaiknya pak camat harus lebih hati-hati dalam memberikan intruksi, agar tidak terkesan ada yang menunggangi, yang akan berakibat merugikan penerima manfaat BPNT,"tutupnya
Diwaktu yang berbeda tim pemantau kabupaten Zaini mengatakan, Agen Bebas memilih Suplayer sendiri serat tidak boleh ada yang emnggiring apalagi menekan menekan agen kepada pihak tertentu.
"Kalau camat kadur mengarahkan agen kepada suplayer Tertentu, ya itu jelas tidak boleh karena tidak sesuai amanah pedum. Namun untuk lebih memastikan, saya akan konfirmasi kepada beliau dan TSKSnya yang juga hadir langsung. Sebagai tim pemantau, saya minta kepada seluruh Tksk di kabupaten Pamekasan untuk bersikap sebagaimana aturan yang ada sebagaimana tupoksinya, termasuk segera melaporkan jika ada temuan ke dinsos, jangan sampai ada pembiaran". Tutup Zaini*(swq)