gambar ilustrasi
Pamekasan, Kanalmadura,-Terkait dengan pernyataan anggota Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan yang menyebutkan bahwa oknom anggota DPRD yang melakukan pemalsuan tanda tangan berinisial "H" dianggap berlebihan.
Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum yang enggan namanya dimediakan, menurutnya, pernyataan anggota BK tersebut bisa di proses hukum, karena dianggap merugikan dengan menuduh anggota DPRD yang berinisial "H"
"Seperti yang sudah kita ketahui masalah pemalsuan masih dilakukan penyelidikan oleh BK, tentu masih dicari pelakuknya, bukan dengan asumsi halusinasi kemudian menuduh oknum yang memiliki inisial H yang memalsukan," katanya, Rabu (22/07/2020)
Menurutnya, dalam menegakkan hukum seharusnya sesuai dengan prosedur dan tak boleh melanggar etik, dengan menyebut nama meski hanya inisial,
"Sehingga anggota BK yang menyebutkan nama pemalsu tanda tangan tersebut juga telah melanggar etik, dan oknum yg dirugikan dan memilki inisial H atas penyebutan tersebut dapat melaporkan ke BK," tambahnya
Bahkan BK seharusnya mengeluarkan Putusan pendahuluan sebelum pokok perkara, untuk menghentikan oknum yang hanya memanfaatkan suasana untuk sekedar cari panggung atas kasus ini, sehingga manjaga nama baik lembaga DPRD Pamekasan.
"Saya sarankan kepada oknum tersebut untuk bicara selayaknya, sebatas sepengatahuanya jangan bicara melebihi pengetahunya,"tutupnya*(swq)