foto: Hasib
Pamekasan, Kanalmadura- Terkait dengan di gol-kannya hak interpelasi oleh DPRD Kabupaten Pamekasan, kepada bupati Pamekasan Badrut Tamam terkait mobil sehat untuk sejumlah desa yang ada di Pamekasan terus mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat, Rabu (17/06/2020)
Salah satunya datang dari salah satu mantan aktifis PMII Pamekasan Hasib, menurutnya
hak interpelasi merupakan hak yang melekat pada tubuh DPRD yang harus dilaksanakan jika terjadi persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat.
"karena saya fikiri memang sudah terlalu lama fungsi pengawasan di DPRD absen, dan jika fungsi tersebut dijalankan maka siklus kekuasaan politik yg dari hulu sampai hilirnya adalah rakyat, dapat diwujudkan," katanya
Apalagi menurutnya hak interpelasi DPRD hal tersebut juga diatur oleh UU No 17 tahun 2014 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pasal 74/79.
"Dalam menjalankan fungsinya, DPRD harus jeli melihat materi interpelasi, UU No. 17 tahun 2014 pasal 79 ayat (2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apakah persoalan mobil sehat pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Itu tantangan yg sebenarnya terhadap DPRD," tambahnya
Menurutnya, persoalan ada sejumlah fraksi yang menolak untuk melakukan interpelasi hal itu merupakan hal wajar, namun kata dia jangan sampai penolakan tersebut hanya karena ada kepentingan kelompok saja.
"maka mereka juga harus meberikan penjelasan terhadap rakyat atas sikap mereka. Benar, bahwa nggota DPRD adalah Petugas Partai, tapi mereka adalah wakil rakyat yg mengemban amanah kepentingan rakyat, bukan memanfaatkan rakyat," tutupnya*(swq)