-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Araop Ungkap Kebohongan Satpol-PP Terhadap Publik

Tuesday, 30 June 2020 | 16:48 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-30T09:48:33Z
foto: kolase satpol PP dan lsm lsm araop

Pamekasan, Kanalmadura,- Terkait dengan insiden penggerebekan sejumlah muda-mudi yang sedang asyik pesta narkoba di Resto Wiraraja yang ada di Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Jawa timur mendapat sorotan dari berbagai pihak,Resto Wiraraja nampaknya belum hilang dari ruang dengar masyarakat Pamekasan.

Salah satunya datang dari M.Tosan Aktifis aliansi rakyat oposisi (ARAOP), menurutnya pemerintah bertekuk lutut dihadapan penguasa berduit terjadinya pesta narkoba yang ada di resto wiraraja tersebut dikarnakan ketidak becusan pemerintah dalam menegakkan PERDA.

“Kenapa saya bilang begitu, karena beberapa waktu yang lalu wiraraja itu kan sudah ditutup, kenapa sampai beroperasi lagi, berarti kan tidak dipantau aktifitasnya paska ditutup,”ini kan aneh atau jangan-jangan pemerintah hususnya penegak PERDA yang di komandani Kasatpol-pp kusairi ini tutup mata padahal tau kalau tempat maksiat itu kembali beroprasi.

Menurutnya,entah apa yang merasuki mu pak Kasatpol-pp, pasalnya pak kasatpol-pp ini terkesan melindungi cafe dan resto wiraraja,dengan melakukan pembohongan kepada publik berdalih bahwa cafe dan resto itu berijin hal itu langsung di ungkapkan kepada saya saat bertatap muka di salah satu rumah makan dipamekasan,padahal faktanya kan tidak sekalipun bangunan ataupun aktifitasnya itu berijin,belum lagi berbicara ijin reklamasinya yang sampai saat ini belum jelas status keabsahannya di mata hukum kan begitu, padahal suatu bangunan yang berdiri di atas lahan yang tak berijin semua gagal demi hukum.

” pamekasan ini kan terkenal sebagai pamekasan hebat masak dijadikan tempat seperti itu,ini yang hebat pak kasatpol-pp apa pengusahanya yang hebat” tambahnya

Desakan penutupan secara permanen sudah banyak di sampaikan oleh berbagai element masyarakat masak iya penegak perda masih belum berani inikan menunjukkan lemahnya penegak perda atau memang benar kasatpol-pp pelindung wiraraja ujar M.Tosan pria yang berasal dari pesisir selatan.

Sebulumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perzinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pamekasan Agus Mulyadi membenarkam bahwa tempat usaha itu tidak mengangongi izin. Menurutnya tempat usaha tersebut hanya mengantongi Iznin Online Single Submition (OSS).

“Ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh tempat usaha. Pertama, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin dari Lingkungan Hidup, dan sekalipun memiliki Izin OSS namun kami tidak pernah mengeluarkan izin kepada tempat usaha tersebut,” terangnya.*(swq)
×
Berita Terbaru Update