Moh. Ramli Kepala DPMD Sumenep
Sumenep- Terkait dengan pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Bataal Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep yang tidak sesuai aturan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Moh Ramli angkat bicara. Kamis (21/05/2020)
Menurutnya, setiap pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) harus berpedoman pada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pengangkatan, perberhentian dan mutasi perangkat desa harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp
Menurutnya, jika ada salah satu desa yang melakukan pengangkatan perangkat desa tanpa memperhatikan prosedur yang sudah ada itu jelas sudah melanggar peraturan Bupati No 08 tahun 2020 tentang perangkat desa.
Sebelumnya rame diberitakan, Pemerintah Desa Bataal Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep melakukan pengangkatan Sekretaris desa (sekdes) tidak sesuai aturan, bahkan kuat dugaan pengangkatan sekdes tersebut ada campur tangan kepala desa setempat.
Bahkan Ketua tim pelaksana Penyaringan dan penjaringan kekosongan Perangkat desa Bataal Timur yang sebelumnya telah dibentuk mengaku bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh kepala desa dalam pengangkatan sekdes tersebut.
"Tim sudah beberapa kali menyakan hal itu kepada kepala desa, dan ini jelas jawabannya perangkat yang kosong itu memang Sekdes, namun ketika pamflet itu nyebar malah berubah ke Kasi Kesejahteraan,"katanya Sinol, Selasa 19/05/2020*(tim)