foto istimewa
Pamekasan, Kanalmadura,- Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura (KPPBC TMP C Madura) dinial masih kurang maksimal.
Sekalipun pada periode tahun 2009 telah dilakukan serangkaian penindakan di bidang cukai berupa hasil tembakau (rokok) yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah kerja Bea Cukai Madura.
Jumlah hasil penindakan di bidang cukai adalah sebanyak 6.839.598 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.512.843.500, serta 1 unit mesin pelinting rokok yang saat ini menjadi barang bukti di pengadilan. Modus pelanggaran adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).
"Dari hasil penindakan tersebut memang terkesan besar. Namun bagi saya, itu tidak dapat dikatakan bahwa BEA Cukai ini sukses memberantas jika belum bisa benar-benar menvakumkan peroduksi rokok ilegal tersebut," kata Sauqi, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart), Selasa (10/3/2020).
Dijelaskan, di Pamekasan masih banyak peredaran rokok ilegal. "Pejabat Bea Cukai ini tidak faham atau pura-pura tidak faham dengan wewenang yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam pasal 35, 56, 50 UU 39 tahun 2007 dan pasal 35 ayat (1) huruf C.
Oleh karenanya, pihaknya atas nama Alpart dan masyarakat Pamekasan meminta secara tegas kepada pihak Bea Cukai untuk menindak seluruh pengusaha rokok ilegal.
"Baik yang sedang produksi, menimbun atau penjual eceran sebagaimana aturan yang ada," jelasnya.
sementara itu sampai berita ini dimuat belum ada penjelasan dari pihak bea cukai Madura atas tudingan Aliansi mahasiswa tersebut*(swq)