-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan Komite Sekolah Dalam Realisasi BOS SDN Larangan Slampar 2

Friday, 29 November 2019 | 11:13 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-29T04:15:07Z
foto: kondisi SDN Larangan Slampar 2
kecamatan Tlanakan Pamekasan

Pamekasan, Kanalmadura- Pencairan alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri SDN Larangan Slampar 2 Kecamatan Tlanakan, Pamekasan diduga diduga bermasalah.

Diduga alokasi anggaran Dana tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis, hal itu disampaikan Komite SDN Larangan Slampar 2, Pak Sahrali.

Menurut Sahrali, selama ini pihak sekolah dinilai tidak transparan dalam penggunaan anggaran.

"Selamail ini saya tidak pernah tau pak dana BOS di peruntukan untuk apa saja, bahkan saya selaku komite sekolah tidak pernah ada musyawarah penggunaan anggaran ". Ujarnya


Menurutnya selama ini pihak sekolah tidak pernah secara terbuka melibatkan komite sekolah dalam realisasi Dana BOS apalagi menandatangani SPJ pertanggungjawaban dana Tersebut.

“Tidak pernah ada rapat mengenai BOS pak, dan tidak pernah minta tanda tangan SPJ sebab stempel komite dipegang sendiri oleh kepala sekolah,” Jelasnya kepada media, Rabu (27/11/2019).

Bahkan dirinya secara terang-terangan mengatakan tidak pernah merasa tandatangan dan merasa keberatan kalau tandatangannya ditiru kepala sekolah.

"Pasti keberatan kalau tandatangan saya ditiru pak, karna saya tidak pernah merasa bertandatangan SPJ dana BOS". Pungkasnya

Sementara itu, Kepala SDN Larangan Slampar 2.  Ali Wafa, S.pd saat di konfirmasi mengatakan, semua sudah sesuai juknis ada musyawarah dengan komite sekolah.

"Kata siapa tidak tanda tangan, komite langsung yang menandatangani semua pertanggungjawaban keuangan dana BOS".Kilahnya

Bahkan dirinya mengatakan tidak semua anggaran harus diketahui komite sekolah.

"masalah anggaran kan tidak semuanya harus ditenjangi ke komite, dan stempel memang ada di sekolah karna itu tidak seharusnya dipegang komite". Ujarnya

Sementara itu  Abd Rahem, ketua umum LSM Gerakan Masyarakat Pemantauan Korupsi GEMPAR yang ikut serta untuk mengklarifikasi persoalan tersebut mengaku akan menindaklanjuti masalah tersebut.

"Nanti akan kami tindak lanjuti dan akan kita laporkan kepada pihak terkait, sebab ini menyangkut anggaran apalagi ada indikasi pemalsuan tanda tangan". Ujarnya

dia juga menambahkan, perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang ancamannya yakni hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Untuk diketahui pada triwulan kedua SDN Larangan Slampar 2 telah menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp.20.480.000.- dengan jumlah siswa sebanyak 63 siswa.*(tim)

×
Berita Terbaru Update