gambar ilustrasi
Jakarta, Kanalmadura.- Tahun 2020 mendatang Pemerintah resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau CHT sebesar 23%.
Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) kemarin.
Menurut Sri Mulyani Kenaikan Cukai Rokok tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, dan Pak Wapres, dan Menaker.
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%," Kata Sri Mulyani dilansir dari CNBC.
Masih menurut Sri Mulyani pemberlakuan kenaikan Cukai Rokok sebesar 23% tersebut akan diberlakukan sesuai dengan keputusan Presiden 1 Januari 2020 mendatang.
Dengan kenaikan ini, menurutnya harga jual eceran pun juga akan mengalami kenaikan menjadi 35%. dan keputusan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK.*(sumber CNBC)