foto: kegiatan Rakor Mkks SMK Swasta
di SMK ulumul fata
(reporter: Atikurrahman)
Pamekasan, Kanal Madura.- Dalam Upaya meningkatkan Kwalitas Pendidikan, Khususnya smk di kabupaten Pamekasan MKKS SMK swasta menggelar Rakor triwulanan sesuai dengan program kerja MKKS SMK Sabtu (28/09/2019)
Fathor Rosi Ketua MKKS SMK swasta Dalam sambutanya menyampaikan MKKS SMK Swasta rutin melakukan evaluasi setiap triwulan sekali,
"semua kepala smk swasta kumpul pindah pindah tempat dengan di bagi 5 korwil, korwil selatan meliputi kecamatan kota, tlanakan, proppo, korwil timur meliputi kecamatan larangan, pademawu galis kadur". Ujarnya
dia juga menjelaskan untuk Korwil barat meliputi kecamatan palengaan karna di palengaan banyak maka satu kecamatan, korwil tengah meliputi kecamatan Pakong Pegantenan, Korwil WaPaba Kecamatan Waru Pasean dan Batu marmar.
- Baca juga:Gelombang Aksi Penolakan Berlanjut, DPRD Pamekasan Tegas Tolak RUU KUHP
- Baca juga:Demo Tolak RUU KUHP dan UU KPK di Pamekasan Berakhir Ricuh
"Setiap 3 bulan sekali kita evaluasi semua kegiatan dan capayan capain di sekolah masing ini di lakukan dalam upaya meningkatan kwalitas pendidikan, khusus smk swasta di kabupaten pamekasan". Imbuhnya
Hadir pula Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Slamet Goestiantoko, M. Si. yang juga sekaligus kordinator CABDIN Se jawa timur
dalam sambutanya dirinya sebagai kepala Cabang Dinas Pendidikan mengatakan kekagumannya terhadap anggota MKKS SMK Swasta.
" saya salut sama MKKS SMK Swasta, kekompakanya kegiatan pertemuan jalan membantu cabdin dalam proses apdating data secara berkala, secara on time ketika di minta cabdin". Ujarnya
Menurutnya walaupun letak geografis pamekasan pegunungan, utara dan selatan, dengan sistem di bagi beberapa korwil semua kegiatan jalan.
"Hal ini saya sampaikan di pertemuan Cabdin Jawa Timur, bahkan sudah ada yang meniru dan di terapkan di Kabupaten Pacitan, terus di jaga kekompakanya ya,
Lanjut bapak slamet ". Imbuhnya
Tugss pokok kepala sekolah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan, sesuai dengan permendikbud No 06 Tahun 2018.*(atq)