foto: Kadisdik sampang
Sampang, Kanalmadura.- Paska penahan dua tersangka MK dan NI
yang dilakukan Kejaksaan negeri (Kejari) Sampang atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang, Kecamatan Ketapang Senin kemarin (09/09/19).
yang dilakukan Kejaksaan negeri (Kejari) Sampang atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang, Kecamatan Ketapang Senin kemarin (09/09/19).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Madura, Moh Jupri Riyadi memilih mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri orang nomor satu dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang itu tertuang dalam surat yang dikirim kepada Bupati Sampang H Slamet Junaidi tertanggal Senin (9/9/2019).
- Baca juga:Kejari Terus Kembangkan Kasus Dugaan Fee Proyek di Disdik Sampang.
- Baca juga:Meski Terjerat Dugaan Korupsi, Oknum ASN Sampang Masih Terima Gaji 50 Persen
Kadisdik sampang mengaku, pengunduran dirinya dari posisi Kepala Dinas Pendidikan Sebagai bentuk tangungjawab moral selaku pimpinan atas permasalahan yang membelit Disdik Sampang.
“Ini dilakukan sebagai bentuk tangung jawab moral saya selaku pimpinan atas permasalahan yang membelit Disdik,” ujar Moh Jupri.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi menyeret dua pejabat Disdik Sampang yakni Kasi Sarpras Akh Rojiun dan Mohammad Edi Wahyudi dan kepala Sekolah Banyuanyar 4 dan 5, Edi Purnama. Mereka terjerat kasus fee proyek SDN Banyuanyar 2.
Tak hanya itu, kasus dugaan korupsi ambruknya proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang tahun 2016 juga menyeret Moh Jupri Riyadi dan Akh Rojiun sebagai tersangka.
Untuk diketahui saat itu, Jupri Riyadi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rojiun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasus yang terjadi di SMPN II Ketapang tersebut menahan Abd Aziz selaku Direktur CV Amor Palapa, serta Mastur Kiranda (MK) dan Noriman (NI). Keduanya merupakan yang meminjam CV dalam mengerjakan proyek tersebut.*(as/mam)