foto: niatun saat ditangkap
Niatun ditangkap pihak kepolisian Polda Jawa Timur bekerja sama dengan TNI, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Sampang dan BNN, 23/07/2019.
Niatun ditetapkan tersangka atas kepemilikan Narkoba sebanyak 3 kg. Berdasarkan rilis dari Kepolisian Polda Jawa timur, Niatun diduga sebagai sindikat jaringan narkoba internasional.
Pihak kepolisian yang dianggap sepihak dalam menyampaikan informasi terhadap publik, sangat disayangkan oleh pihak keluarga.
Justru Niatun merupakan korban Bandar narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat. Bahkan menjadikan Niatun sebagai tersangka utama kepemilikan narkoba sebanyak 3 kg, merupakan kesalahan.
Jasuli (58 th) selaku suami Niatun sangat menyayangkan tindakan kepolisian. Karena Polisi terkesan melimpahkan semua kesalahan terkait Sabu 3 kg kepada Niatun.
" Barang itu dikirim oleh salimon dari malaysia. Salimun juga tidak memberi tahu kalau dalam paketan itu ada Barang haramnya" Kata Jasuli
"Salimon hanya berpesan, kalau nanti paketan sudah sampai, barang yang ada dalam paketan dipisah dan disimpan, kalau ada orang yang menjemput, disuruh kasikan" Kata jasuli menjelaskan
Baca juga:Wanita Asal Gresik Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Bangkalan
Menurut Lihon yang merupakan keponakan Niatun, Sangat yakin kalau Niatun bukan seorang Bandar Narkoba apalagi dianggap sebagai sindikat jaringan internasional.
"Niatun ini mas, tidak bisa membaca, tidak bisa menulis, kerjaannya hanya tukang pijat dan membantu suaminya keladang, Dia juga tidak tahu sabu itu seperti apa" Kata lihon
Pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian selektif dalam menangani perkara yang menimpa Niatun. Selain itu, Pihak keluarga mengharap agar pelaku dan pemilik barang haram tersebut segera ditangkap.(*)