gambar ilustrasi
Sampang, Kanalmadura- Dua oknum aparatur sipil negara dilingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Sampang, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Dua oknum ASN itu diduga terlibat dalam kasus korupsi kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang terjadi di SDN Banyuanyar 2 Sampang.
Kabid Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karier BKP SDM Sampang, Suyono, mengatakan pemberitahuan surat pemberhentian sementara sebagai PNS sudah dikirimkan ke pihak Kejari.
"Surat pemberhentian sementara sudah kami kirim, tapi kami masih menunggu surat penahanan dari Kejari". Ujarnya
dia juga menambahkan, surat pemberhentian sementara tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian, pasal 276 huruf C.
Namun demikian, keduanya tetap berhak menerima gaji sebesar 50 persen.
Untuk diketahui dua ASN yang sedang ditahan oleh penyidik Kejari Sampang itu yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pembinaan Sekolah Dasar SD atas nama AKH. Roji’un dan Staf Kasi, Moh. Edi Wahyudi, keduanya merupakan ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.(*)