caption: lap.futsal desa pandan
KanalMadura.id- Pembangunan lapangan futsal dengan anggaran Rp.185.813.350,- yang bersumber dari anggaran Dana Desa DD yang saat ini dibangun diatas tanah milik PT garam yang berada di Desa Pandan, Kecamatan Galis Pamekasan Bermasalah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pamekasan (DPMD) Faisol menyebutkan hal itu melanggar aturan, karena harusnya program tersebut dibangun diatas tanah aset Desa.
bahkan Faisol mengatakan terkait dengan proyek pembangunan lapangan futsal di Desa Pandan tersebut ia mengaku bahwa camat setempat yang lebih tahu.
" Kalau secara detailnya saya tidak tau sebab itu ranah dan wewenang camat “. ungkapnya
baca juga: Pemotongan Dana Kapitasi Puskesmas Pragaan Diduga Terjadi Dari 2018
sementara itu Camat Galis, Ach Farid menyampaikan kalau mengenai lapangan futsal di desa pandan secara tekhnis merupakan tanggung jawab kepala desa hanya saja dia menyayangkan karna di bangun di tanah milik PT Garam.
“Kalau melihat aturan memang tidak boleh, seharusnya dibangun diatas tanah milik desa, dan masalah Program DD itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa”.jelasnya.(*)