foto:Kepala DPMD Sumenep
insert.gambar SE sekda sumenep
insert.gambar SE sekda sumenep
Sumenep, Kanalmadura.- Setelah sebelumnya sempat Viral perihal beredarnya Surat Edaran SE Nomor 411/1210/435.118.5/2019 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiyadi, M. Si, tertanggal 26 Agustus 2016 akhirnya direspon oleh kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli.
"iya surat edaran itu adalah surat dinas, yang dalam tata naskah surat itu dikenal sebagai surat dinas, dan surat dinas itu untuk menjelaskan terhadap aturan yang ada dan sedang dilaksanakan,” Ujarnya
- Baca juga:Sekda Sumenep Keluarkan SE Tentang Pilkades Serentak Untuk Ditangguhkan
- Baca juga:Dua Pemuda Terlibat Duel Menggunakan Celurit, Satu Orang Tewas Ditempat.
dia juga menjelaskan, setelah sempat Viral mengenai SE tersebut Akhirnya pihak ekskutif dan legislatif dari Fraksi PKB menggelar hearing di DPRD Sumenep, pada hari rabu (28/8/2019) kemarin.
"hasilnya didapatkan kesimpulan bahwa Pilkades dilaksanakan dengan regulasi teknis yang ada, yakni Perbub 27 Tahun 2019 yang mana itu sedang berjalan dan sedang digelar". Jelasnya.
Moh.ramli juga menuturkan apabila lebih dari 5 orang, di amanat Perda-nya, yakni mempertimbangkan pengalaman, pendidikan, usia, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bupati, dan kini ditambah dengan ujian kepemimpinan yang juga akan menjadi kriteria baru.
Menurutnya, dari kriteria yang baru itu nanti ada nilai sebesar 40 persen sedangkan sisanya pada Perbup yang ada sebesar 60 persen.*(mam/ie)