gambar ilustrasi
Sampang, Kanal Madura.- Isu tidak sedap muncul dari masyarakat desa Pangereman Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Hal itu berkaitan dengan Program Prona dan program pengukuran tanah yang ditarik biaya sangat fantastis.
Program Nasional Agraria (Prona) yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat dengan biaya Rp 150 / Sertifikat. Ternyata kepala desa Pangereman (Bunisa) melalui perangkat desa meminta masyarakat untuk membayar Rp 500 / Sertifikat.
Berdasarkan pengakuan salah seorang warga MS (inisial) mengatakan bahwa dalam program Prona, Masyarakat diminta untuk membayar Rp 500 / sertifikat.
"Masyarakat disuruh bayar 500 mas, tapi banyak masyarakat yang bayar Rp 300 sebagai uang muka. Sisanya kalau Bunisa kembali terpilih jadi kepala desa katanya tidak bayar" Kata MS
Selain biaya Prona yang di pungli, Program pengukuran dan pemasangan patok tanah yang pernah dikelola pemerintah desa Pangereman dilakukan pungli.
Besaran biaya yang harus dibayar masyarakat adalah Rp 300. Uang tersebut untuk biaya pengukuran Rp 100 dan biaya pembuatan patok dan pemasangannya sebesar Rp 200.
"Pokoknya total biaya pengukuran dan pemasangan patok kurang lebih Rp 300 Mas. dan yang bekerja adalah perangkat desa pangereman" lanjut MS
- Baca juga:Densus 88 Anti Teror Amankan Dua Terduga Teroris di Kabupaten Sampang dan Lamongan
- Meski Terjerat Dugaan Korupsi, Oknum ASN Sampang Masih Terima Gaji 50 Persen
Sementara itu, Kepala Desa Pangereman (Bunisa) membantah adanya pungutan yang disampaikan masyarakat.
"Saya tidak pernah melakukan pungutan itu mas, silahkan tanyakan langsung pada masyarakat atau perangkat desa" Kata Bunisa saat dihubungi via Telpon
Lebih lanjut Bunisa mengatakan bahwa tidak selesainya sertivikat prona tersebut terkendala biaya pembelian materai yang sampai saat ini masih harus mencari hutangan.
"Biar lebih jelas, kerumah aja masa, nanti saya pertemukan dengan masyarakat. Ini kan cuma masalah politik mas menjelang pilkades" Kata Bunisa
Sementara itu, salah satu tokoh desa pangereman yang namanya tidak mau disebutkan menuturkan bahwa apa yang disampaikan masyarakat adalah sebuah realita.
"Masyarakat tidak mungkin mengada ada mas kalau tidak sesuai fakta. Karena mereka juga takut dipenjara" Katanya
Untuk membenarkan informasi tersebut, Masyarakat desa Pangereman sudah melakukan penggalangan tanda tangan terhadap warga yang diduga menjadi korban pungutan liar terkait program prona dan biaya pengukuran tanah.*(ads)