-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Pelapor, Caleg yang Melabrak PKPU Harus di Diskualifikasi

Friday, 12 October 2018 | 21:29 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-13T06:39:59Z

Pamekasan, kanalmadura.com - Sidang pemeriksaan laporan dugaan  calon anggota DPRD kabupaten Pamekasan dapil 3 yang sama-sama dari PKB atas nama Abdul mu'in dan Syafiuddin di tenggarai masih aktif sebagai pendamping desa. 

Bawaslu kab. Pamekasan mendatangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan untuk dimintai keterangan dan kesaksiannya,  dalam hal ini Faisol Kepla DPMD Pamekasan pada saat sidang berlangsung memberikan pengakuan bahwa pihaknya tidak tau kalau kedua Caleg yang ditengarai sebagai Pendamping Lokal  Desa tersebut mencalonkan diri sebagai Calon DPRD Pamekasan dan pihaknyapun mengaku tidak tau secara jelas aturan terkait larangan bagi PLD mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD, padahal Berdasarkan ketentuan pada Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) BAB IV Pengelolaan Pendamping Profesional. Point (A) Tata Perilaku Dan Etika Profesi nomer (1) Tata Perilaku (Codeof Conduct) Pendamping Profesional, Point (g) Jabatan Publik bahwa Tenaga Pendamping Profesional P3MD tidak diperbolehkan menduduki labatan Publik, sebagai pengurus Partai Politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis manapun yang dapat mengganggu kinerja.

Menyikapi hal ini, Abdurrahman selaku pelapor menuding bahwa kedua Caleg tersebut dianggap melabrak PKPU Pasal 27 no 20 tahun 2018 , yang semestinya kedua caleg tersebut memundurkan diri dari jabatan yang sebelumnya paling lambat 1 hari sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan oleh KPU, dan dan juga Pasal 7 ayat 1 PKPU no 20 tahun 2018, Serta ia pun menuding bahwa Faisol (Kepala DPMD) dalam memberikan keteranganya terkesan mau mengamankan diri, Karena seakan-akan  tidak tau menau  tentang keterlibatan kedua PLD tersebut dalam pencalonan sebagai Anggota  DPRD Kab. Pamekasan. 

"Dengan ini saya berharap Bawaslu Kab. Pamekasan betul-betul berani, tegas dan bersikap adil tampa terpengaruh oleh pihak manapun,  tentunya dengan berpatokan pada PKPU No 20 Tahun 2018 Pasal 29 , Ayat 1 dan Ayat 2  yang mana pada dua Ayat ini sudah diatur dengan sangat jelas dan terang menderang. Jadi kalau misalkan Bawaslu nanti dalam memberikan putusan Melabrak aturan yang sudah jelas dalam PKPU ini,  maka kami tidak akan tinggal diam,  kami akan sengketakan Bawaslu,  kalau mereka berani melabrak PKPU". Imbuhnya

*adss

×
Berita Terbaru Update