Sumenep, kanalmadura.com - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari program Presiden Joko Widodo yaitu Nawa Cita dengan target mencetak lima juta sertifikat dari presiden kepada BPN. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.
Program ini meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. Program PTSL digagas Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Program ini pun bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Dengan demikian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam peraturan Mentri Agraria No 35 tahun 2016 anggaran pembuatan sertipikat dibiayai dari APBN melalui DIVA namun semua itu tidak semuanya gratis ada biaya yang di bebankan kepada sipemohon berupa persiapan Materai, patok pembatas tanah, foto copy perlengkapan berkas, yang itu juga telah diatur dalam SKB tiga mentri terkait batas maksimal harga yang dibebankan kepada peserta PTSL sebesar 150rb.
Pengakuan beberapa masyarakat Desa Pakamban laok Kec. Paragaan Kab. Sumenep menjelaskan adanya pungutan untuk biaya pembuatan Sertifikat masal (PTSL) oleh pihak aparatur desa sebesar Rp. 250 ribu rupiah (pungli) dan kurang begitu jelas peruntukanya untuk apa saja. Tutur beberapa masyarakat pada awak media. Selasa, 23/10.
Kepala AKD Paragaan (H Iksan) Saat dikonfirmasi memberikan penjelasan bahwa Desa tersebut (Pakamban laok) tidak mendapat jatah program PTSL untuk tahun 2018.
Sementara itu tidak Lama kemudian pihak BPN sumenep (Pak Didik) menyampaikan secara tegas bahwa Desa Pakamban Laok ini merupakan penerima perogram PTSL tahun 2018, yang dalam hal ini sangat bersebrangan dengan pengakuan sebelumnya yang disampaikan oleh ketua AKD kecamatan Paragaan . *sqy