Sumenep, kanalmadura.com - Program nasional (Prona) subsidi sertifikasi tanah gratis dari pemerintah ternyata tidak sesuai harapan. Warga Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep misalnya, mereka mengaku dipungut biaya hingga Rp 450-500 ribu dari pihak desa dalam pengurusan sertifikat Prona di desa tersebut.
Pengakuan beberapa masyarakat Desa Juluk Kec. Saronggi Kab. Sumenep menjelaskan adanya pungutan untuk biaya pembuatan Sertifikat masal (PTSL) oleh pihak aparatur desa tersebut kurang begitu jelas peruntukanya untuk apa saja? Tutur beberapa masyarakat pada awak media. Jumat, 26/10.
"Kami sebenarnya merasa keberatan dengan adanya pungutan yang sebesar itu, karna informasinya perogram ini gratis pak, hanya saja orang seperti kami tidak berani mempermasalahkan hal ini secara terang-terangan pak, akan tetapi kami hanya berharap uang kami dikembalikan pak". Tambahnya
Camat Saronggi, Dafir saat dikonfirmasi mengaku sudah memanggil kades Juluk beserta pihak ketiga yang mengakomodir perogram PTSL tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan pungutan liar (PUNGLI) dalam perogram PTSL tahun 2018 di Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep ini.
"Iya mas mereka mengakui kalau mendapat jatah perogram PTSL tahun 2018 ini, dan juga mengaku kalau telah melakukan pungutan sebesar 400 ribu tiap sertifikat, Selama perosesnya tidak benar dan memungut uang melebihi ketentuan maka yang pasti itu sudah cacat hukum, dan saya selaku camat akan memfasilitasi dan membina serta mengarahkan untuk secepatnya mengembalikan kelebihan dana yg tidak sesuai dengan keputusan Bersama tiga Mentri" Imbuhnya.
*sqy