Sumenep,kanalmadura.com - Sebagaimana diberitakan pada pemberitaan sebelumnya terkait dugaan adanya tindak pidana pungutan liar (Pungli) dalam perogram PTSL di Desa Juluk kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Tahun 2018 menuai banyak sorotan dari kalangan activis pegiat anti korupsi di kabupaten Sumenep, senin 29/10.
Aktivis GEMPUR, Makmun mengatakan dalam peraturan Mentri Agraria No 35 tahun 2016 anggaran pembuatan sertipikat dibiayai dari APBN melalui DIVA namun semua itu tidak semuanya gratis ada biaya yang di bebankan kepada sipemohon berupa persiapan Materai, patok pembatas tanah, foto copy perlengkapan berkas, yang itu juga telah diatur dalam SKB tiga mentri terkait batas maksimal harga yang dibebankan kepada peserta PTSL sebesar 150rb.
"Sebagaimana yang telah diatur dalam SKB tiga mentri, pungutan itu tidak boleh melebihi dari standart harga yang telah ditentukan, terkadang ada oknum Desa yang beralibi bahwa pungutan juga untuk biaya yang ngukur dan lain sebagainya, padahal dalam perogram PTSL ini semua biayanya sudah ditanggung pemerintah, baik petugas dan panitia juga sudah ditanggung, bahkan dalam biaya Puldadis itu kepala Desanyapun juga sudah dianggarkan honornya dalam perogram ini, jadi tidak ada alasan yang bisa dibenarkan jika melakukan pungutan melebihi dari aturan yang ada". Ucapnya.
Makmun menambahkan, sebagaimana yang telah dilansir dalam pemberitaan sebelumnya bahwa, Camat setempat harus benar-bear tegas menyikapi hal ini, tambah lagi terkait dugaan adanya Pungli dalam perogram PTSL ini sudah sempat diakui kepadanya (Camat Saronggi) oleh pihak yang bersangkutan bahwa telah melakukan pungutan sebesar 400 ribu.
*sqy