Sumenep, kanalmadura.com – Program Proyek Oprasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga berbau pungutan liar (pungli) sabtu, 15/9. Sebab, untuk membuat sertifikat tanah lewat prona itu masih dipungut biaya, padahal aturannya gratis.
Informasinya, pungli itu diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa berdasarkan perintah kepala Desa, Sementara nominal pungutan itu sebesar Rp 400 per petak. Tutur warga setempat yang enggan disebut namanya
“Kalau disini biayanya 400 pak, katanya disuruh pak kalebun dan katanya semuanya memang seperti itu Pak” Ungkapnya
Dirinya mengaku tidak tahu jika program prona itu gratis. Sehingga, Manut saja kepada perangkat Desa " ya saya tidak tau ini ngurus sertifikat ada biayanya apa tidak pak, tapi karna disuruh Pak kalebun katanya ya saya bayar pak " Tuturnya
Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975 Proyek Oprasi Nasional Agraria (Prona) dalam penyertifikatan atas hak tanah secara masal, dibebaskan dari biaya kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara.
Sampai berita ini dipublis, kepala Desa setempat belum bisa dihubungi melalui telfon selulernya (tidak aktif)
Sqy*