-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Kedua Caleg dari PKB Dapil 3, Resmi Dilaporkan.

Tuesday, 25 September 2018 | 08:53 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-25T01:54:30Z

Pamekasan, kanalmadura.com - Polemik calon tetap DPRD Kabupaten Pamekasan terus mendapat sorotan dari semua kalangan, salah satunya dari pemuda pamekasan asal palenga'an yang akrab dipanggil Arman detectif, resmi laporkan kedua caleg atas nama Syafiudin dan Abd Mu'in dari partai PKB di dapil 3 tersebut ke bawaslu kabupaten Pamekasan pada Selasa 24 September Jam 22:30.

Arman meminta agar wasit pemilu tersebut segera melakukan tindakan tegas terkait polemik Caleg dari partai PKB ini, yang ditengarai masi secara sah aktif sebagai Pendamping Desa. "Bawaslu harus segera proses kedua Caleg tersebut karena sudah jelas dalam UU RI No 7 Tahun 2017 Pasal 240 huruf K bahwa, mereka yang hendak mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD harus memundurkan diri secara permanen dulu dari jabatan sebelumnya yang juga digaji dari uang negara". Kata Arman (24/09/18).

Arman menambahkan, jika bawaslu benar-benar netral dalam hal ini sebagaimana dituntut dalam undang-undang, maka dia berharap agar pihak Bawaslu Kabupaten Pamekasan mendiskualifikasi kedua calon tersebut.

" Segera diskualifikasi mereka karena telah jelas bertentangan dengan UU RI No 7 Tahun 2017 Pasal 240 Huruf K, tentang Pemilihan Umum". Ungkap Arman.
*adss

×
Berita Terbaru Update