Sumenep, kanalmadura.com - Warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, mengeluhkan aksi pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat gratis atau program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dikenal Prona, minggu 16/09.
Diduga besaran pungli oleh oknum aparatur desa sebesar Rp 3.500.000 per sertifikat. Menurut informasi warga, pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2017, hanya saja untuk tahun 2017 mencapai Rp 500. 000 Perpetak . Hingga sekarang Peraktek seperti itu tetap saja dilakukan. Menurut AS warga setempat.
"untuk tahun ini kami diminta Rp 350.000 per petak pak, kalau tahun lalu Rp 500.000 pak. Ya saya memang pernh dengar kabar kalau gratis, tapi kok sampai sekarang tetap diminta ini pak". Tuturnya
“Sesuai peraturan, kegiatan PRONA telah ditanggung atau disubsidi oleh negara. Kegiatan tersebut mencakup penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, hingga pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat, Masyarakat Juga mengeluhkan besarnya biaya penerbitan sertifikat yang harus mereka lunasi. Biaya tersebut tidak jelas untuk apa dan tidak ada tanda terima” jelas Amir Aktifis GEMPUR.
Amir menambahkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam pengurusan PRONA hanya sebatas pengeluaran materai, pembelian patok batas, dan persuratan.
Diwaktu yang lain, Camat Bluto ketika diminta tanggapannya belum bisa memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.