Sumenep, kanalmadura.com – Dugaan adanya pungli pada proses pengurusan sertifikat Prona kali ini datang dari desa Errabu kecamatan Bluto. Program yang semestinya gratis namun dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab, Sabtu (15/09/18)
Menurut informasi dari beberapa warga yang salah satunya sebut saja “X” (Sabtu 15/09/18) mengatakan “Bahwa biaya untuk pembuatan sertifikat Prona sebesar 400 ribu dan beberapa warga tidak mengetahui kalau pembuatan sertifikat tersebut itu gratis”.
“Memang benar mas di desa Errabu untuk pembuatan sertifikat Prona ada biayanya sebesar 4000 ribu dan tidak pernah di sampaikan oleh pihak desa kalau itu gratis”, ujarnya.
Di konfirmasi via WA ketua Asosiasi kepala Desa (AKD) Kecamatan Bluto yang akrab di panggil Warid enggan memberikan jawaban ketika ditanya terkait pungutan itu.
*sqy