-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Diduga Dua Caleg Bermasalah, KPU Pamekasan Kemana?

Saturday, 22 September 2018 | 14:01 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-22T07:03:32Z

Pamekasan, kanalmadura.com - Ketua Alpart , Syauqi menuturkan,  Berdasarkan  DCT yang ditetapkan KPU kab. Pamekasan, ada dua kandidat Dari PKB yang sama-sama Dapil 3 Atas nama Syafiuddin dan Abd mu'in Ditengarai masi aktif sebagai pendamping Desa.

“Keduanya berasal dari partai yang sama, yakni PKB. Berdasarkan laporan dari beberapa sumber dan bukti yang kami himpun, mereka masih aktif sebagai pendamping desa” jelasnya.

Meski tidak secara eksplisit dituangkan, pasal 7 ayat 1 poin l PKPU nomor 20 tahun 2018 menyebutkan bahwa mereka yang mendapatkan sumber pendapatan dari negara wajib mundur tatkala mencalonkan diri sebagai caleg.

“Aturannya sangat jelas. Siapapun harus mundur jika dalam profesinya mendapatkan pendapatan yang bersumber dari negara. Seorang kepala dusun (kadus) pun harus mundur, Oleh karenanya kami berharap KPU Pamekasan bersikap tegas dalam hal ini" imbuhnya.

Sementara Hamzah,  ketua KPU Pamekasan mengaku tidak tidak tau kalau dua Caleg dari dapil 3 tersebut Aktif sebagai pendamping Desa,  dan pihaknya juga mengakui kalau tidak ada surat pemunduran diri dari yang bersangkutan.

*nrl

×
Berita Terbaru Update