Surabaya, kanalmadura.com - Gugatan melawan hukum yang diajukan warga Sumenep, Kurniadi, terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku Tergugat I dan Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur selaku Tergugat II akhirnya digelar di PN Surabaya pada Selasa, 28 Agustus 2018, di ruang sidang Sari I.
Pada sidang pertama tersebut, Penggugat (Kurniadi) diwakili oleh kuasa hukumnya, Hosnan, SH. dan Ahmad Ulul Albab, SH. yang tergabung dalam Tim Advokasi Transparansi Publik. Sedangkan Tergugat I (Bawaslu RI) diwakili oleh bagian hukumnya. Sementara itu, Tergugat II (Timsel) dihadiri oleh salah satu anggota Timsel, yakni Imam Syafi'i.
Namun ada sedikit dinamika menarik dalam persidangan tersebut yaitu pada saat Imam Syafi’i (Ketua Timsel-I) ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Imam Syafi'i mengaku tidak mewakili Timsel. _"Pak Imam sempat ditanya oleh hakim mengenai legal standingnya, beliau menjawab tidak mewakili Timsel, tetapi mewakili dirinya sendiri. Akhirnya Hakim memberikan nasehat agar dalam persidangan selanjutnya Timsel yang lain memberikan kuasa kepada pak Imam atau kepada advokat agar bisa diwakili"_. Terang Hosnan, SH.
Terpisah, Kurniadi selaku Penggugat menilai bahwa teguran hakim kepada salah satu anggota Timsel yang hadir dalam persidangan tersebut menunjukkan buruknya kualitas Timsel. _" Lha, yang digugat Timsel kok, tapi bilangnya mewakili pribadi. Perkara ini bukan menyangkut urusan pribadi saya dengan Imam Syafi’i tapi urusan saya dengan lembaga Timsel. Jadi, dengan jawaban yang demikian, Imam Syafi’i masih mujur tidak diusir oleh Majelis Hakim dari ruang sidang"_. Ujar Kurniadi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 6 September 2018 dengan agenda Mediasi antara kedua belah pihak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Sumenep, Jawa Timur Kurniadi menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia dan Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota ke Pengadilan Negeri Surabaya, terkait kebijakan institusi itu yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam rekrutmen calon anggota Bawaslu se-Jawa Timur. Kasus perbuatan melawan hukum yang digugat Kurniadi melalui kuasa hukumnya itu terdaftar dalam Nomor Perkara: 649/PDT.G/2018/PN. Surabaya, tertanggal 20 Juli 2018.