-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

CALON ANGGOTA BAWASLU : PERSYARATAN SECARA ADMINISTRASI SESUAI PROSEDUR TAPI DINYATAKAN TAK LOLOS ANDMISTRASI

Thursday, 12 July 2018 | 17:29 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-12T10:30:34Z

sumenep, kanalmadura.com - Keberatan terhadap Keputusan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Se-Propinsi Jawa Timur, Nomor: 003/Jl/TIMSEL-KABKOTA/VII/2018, tanggal 11 Juli 2018
Keluh keberatan Kurniadi ini firal di group wa, berikut isi dari keberatan nya

Keberatan ini didasarkan pd alasan2 sbb:
1. Sy warga Kab. Sumenep, mendaftar sbg Calon Anggota Bawaslu Kab.Sumenep dg No. Pendaftaran: Sumenep-40;

2. Bhw pd saat mendaftar, sy telah berusia 39 tahun,

_Kesemuanya butir 1 & 2, telah dibuktikan dg Foto Kopi KTP dan KK_;

3. Pendidikan sy Sarjana Strata-1 (S-1), telah dibuktikan dg Foto Kopi Ijasah yg telah dilegalisir;

4. Sy sehat Jasmani & Rohani, serta bebas dari Narkoba, telah dibuktikan dg Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;

5. Sy bukan figur skandalus, telah dibuktikan dg Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;

6. Sy juga telah membuat Surat Pernyataan yg isinya telah sesuai dg Formulir Surat Pernyataan yg disediakan oleh Timsel sendiri;

7. Bhw sy juga bukan PNS, pejabat Pemerintah, BUMN/BUMD, sebagaimana telah sy nyatakan dlm Surat Pernyataan;

8. Bhw sy juga bukan Pengurus Parpol;

9. Bhw sy juga setia kpd Pancasila, UUD-45, dst, sebagaimana sdh sy nyatakan dlm Surat Pernyataan yg isinya sesuai dg formulir yg disediakan oleh Timsel;

Bhw akan tetapi *sy tidak lolos* administrasi, padahal:
1. Secara fisik, semua dokumen kelengkapan persyaratannya sudah saya penuhi;

2. Secara substansi, sy telah memenuhi syarat administrasi, mencakup: a) Usia, b) pendidikan, c) Pengalaman, dan: d) tempat tinggal berada diwilayah yurisdiksi Bawaslu Kab Sumenep;

Bhw menurut informasi, sy tidak lolos karena *tidak melampirkan Sertifikat Pengalaman Sbg Penyelenggara Pemilu*;

Bhw menurut sy, *Sertifikat Pengalaman* bukan merupakan Syarat Administrasi, melainkan  *Syarat Kompetensi*. Hal ini dibuktikan dg *check list penerimaan berkas pendaftaran* yang di dalamnya tidak ada kolom “berkas lain, _in litis sertifikat pengalaman, atau sebutan lainnya_;

Kata lain, bilamana “ *Sertifikat Pengalaman*” itu syarat administrasi, seharusnya dicantumkan dlm *daftar penerimaan berkas pendaftaran*;

Dg demikian, bilamana sy tidak lolos administrasi karena *tidak melampirkan Sertifikat Pengalaman*, padahal diketahui itu bukan syarat administrasi, maka Timsel Keputusan Timsel telah melanggar ketentuan hukum dan bertentangan dg Asas2 Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik (AAUPB);

Bhw oleh karena Keputusan Timsel menyalahi hukum dan bertentangan AAUPB, maka Pengumuman Kelulusan Asministrasi, in litis *Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Se-Propinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 11 Juli 2018*, _*SEHARUSNYA BATAL DEMI HUKUM_*;

Persyaratan Administrasi itu bersifat limitatif sebagaimana ditentukan UU, antara lain:

1. KTP;
2. KK;
3. Ijasah;
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani;
5. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, yg diterbitkan oleh Pengadilan Negeri;
6. Surat Pernyataan yg isinya sebagaimana dimaksud dlm undang2;
7. Pas Photo Berwarna;

Kesemuanya merupakan dokumen persyaratan administrasi, dan dokumen2 dimaksud sudah dipenuhi, *maka  sepanjang mengenai kelengkapan administrasi, sudah sepatutnya sy lolos administrasi*;

Mengenai *Sertifikat Pengalaman* merupakan syarat lain mengenai *Kapasitas dan kompetensi calon*, yang akan tetapi pengujian terhadapnya seharusnya dan akan dilakukan *melalui tahapan yg telah ditentukan khusus untuk itu, yaitu pada saat dilakukan wawancara* dimana Timsel untk meyakinkan dirinya mengenai kapasitas dan kompetensi Calon, dapat meminta bukti2 kpd Calon;

Perilaku Timsel yg seperti ini, tentu saja tidak dapat didiamkan, karena akan menjadi preseden buruk bagi pembentukan organ2 demokrasi yg berkualitas dan memahami cita2 demokrasi;

Dg kata lain, pengujian mengenai Kapasitas dan Kompetensi Calon, *seharusnya dinilai melalui Tes Tulis, Tes Wawancara dan Tes Psikologi*, bukan dinilai sejak tahap penilaian administrasi,,,!!!;

Lebih dan apalagi, melampirkan Sertifikat Pengalaman maupun sebutan lainnya, tidak diberi tempat oleh Timsel sendiri, sebagaimana dpt dilihat dari *Bukti Penerimaan Berkas Pendafataran* yang dibuat dan disediakan sendiri oleh Timsel;

Lalu, banyak pihak yg membela Timsel dg argumentasi bhw seleksi administrasi diberlakukan *Model Scoring*. Alasan ini lebih tidak masuk akal lagi karena Scoring itu seharusnya merupakan penilaian final terhadap para kompetitor yg dilakukan pada saat akan menentukan babak akhir;

Lagi pula, pengalaman telah jelas membuktikan tidak menjamin kualitas seseorang. Hal ini jelas dibuktikan oleh Ketua Bawaslu Jatim sendiri, yaitu Moh. Amin;

Ia, Moh. Amin, sebelumnya kalah bersaing dg Hosnan Hermawan dlm seleksi Panwas Kab. Sumenep 2017 yg lalu. Padahal, Moh. Amin, mantan Panwaskab, sedangkan Hosnan Hermawan hanya mantan staf Panwascam Bluto;

Konteks Moh. Amin (Ketua Bawaslu Jatim) vs Hosnan Hermawan (Ketua Panwaskab Sumenep) menimbulkan banyak keluhan: “Betapa bodohnya Timsel pada waktu itu,,,!!!”. Moh. Amin yg mantan Panwaskab, tak lolos utk tetap menjadi Panwas lagi, dikalahkan hny oleh seorang anak muda bernama Hosnan Hermawan, yg hanya mantan staf Panwascam,,,!!!;

Lalu, bila yg bodoh Timselnya, apakah lalu Moh. Amin hebat, sehingga tak lolos jadi Panwas, tapi lolos jadi Bawaslu,,,???;

Ilustrasi di atas mengundang semua pihak utk menilai secara objektif, demi tegaknya hukum dan cita2 demokrasi;

Dibuat Di Jakarta, 11 Juli 2018
Yg Membuat,

*KURNIADI*

×
Berita Terbaru Update