Pamekasan, kanalmadura.com - Jumat, 25/05. Sebanyak 40 orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) terjaring razia yang dilakukan Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat (25/5/2018).
“Razia ini bertujuan untuk menertibkan gepeng sesuai perda No 1 tahun 2017 tentang penertipan tuna sosial. Maka dari itu, Dinsos mengadakan razia terhadap gepeng, gelandangan, pengemis serta anak jalanan,” terang Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Pameksan, Fatmawati, Jumat.
Menurutnya, razia gepeng ini dilakukan selama 3 bulan yang di mulai dari bulan Maret hingga bulan April. “Ke 40 gepeng tersebut hasil 3 kali razia yaitu dari bulan Maret hingga April ini,” imbuhnya.
Dia menambhakan, selama bulan Ramdan hingga mendekati Hari raya Idul Fitri tahun ini, Dinsos beserta Satpol PP akan gencar melakukan razia terhadap gepeng agar mereka tidak berkeliaran di jalanan.
“Nanti semua kita data dulu, sesudah di data baru kita kembalikan ke rumah masing-masing. Kalau gepeng ini datangnya dari luar Kabupaten Pamekasan akan kami antar ke masing-masing Dinsos di daerahnya,” tambhanya.
“Iya, kalau yang dari daerah sini kita antar ke masing-masing kecamatan agar nantinya mereka yang mengantar ke desa masing-masing,” ucapnya.
Sebelum gepeng ini dilembalikan ke kampung asalnya, Dinsos terlebih dahulu memberikan imbauan kepada gepeng yang telah terkena razia agar mereka tidak kembali lagi ke jalanan.
“Kami beri imbauan dulu, supaya mereka tidak kembali ke jalanan lagi atau mengemis,” pungkasnya.